Pasca OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, FPRB desak BPN Kota Tangerang Buka Warkah Periksa Riwayat Tanah Benteng Bin Mana

IMG 20260919 WA0009 scaled Klik Pantura

Klikpantura.com Kota Tangerang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan dalam aksi Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) bersama perwakilan ahli waris Benteng Bin Mana di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2026).

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga kemudian menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan perkara OTT tersebut berkaitan dengan persoalan tanah Benteng Bin Mana.

Karena itu, FPRB menempatkan persoalan tersebut sebagai momentum untuk mendorong transparansi dan pemeriksaan administrasi pertanahan, bukan sebagai tuduhan bahwa sengketa tanah Benteng Bin Mana merupakan bagian dari perkara OTT KPK.

FPRB: OTT KPK Harus Jadi Momentum Evaluasi

Korlap sekaligus orator aksi, Thorikarfansyah, mengatakan pihaknya tidak mengaitkan secara langsung persoalan tanah Benteng Bin Mana dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Kami tidak mengatakan persoalan tanah Benteng Bin Mana ini bagian dari perkara OTT KPK. Itu harus dibuktikan dengan penyelidikan. Tetapi OTT ini membuka mata kita bahwa persoalan tata kelola pertanahan tidak boleh hanya dijawab dengan kalimat semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurut dia, prosedur administrasi pertanahan harus dapat diuji melalui dokumen dan proses yang jelas.

“Prosedur itu harus bisa diuji, dokumennya harus bisa diperiksa, dan prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

FPRB meminta BPN Kota Tangerang membuka dan memeriksa warkah serta menelusuri riwayat hak atas tanah yang mereka persoalkan.

“Kalau memang tidak ada masalah, buka prosesnya. Jangan takut terhadap pemeriksaan. Kami meminta warkah diperiksa, riwayat hak ditelusuri, proses serah terima diperiksa, pihak yang menyerahkan dan menerima diperiksa,” tegas Thorikarfansyah.

Menurutnya, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan sebuah sertifikat, melainkan bagaimana hak atas tanah tersebut dapat beralih dan kemudian tercatat dalam administrasi pertanahan.

Pasum Alun-Alun Benda dan Rumah Tua Benteng Bin Mana Dipertanyakan

Dalam aksi tersebut, FPRB juga mempertanyakan riwayat tanah yang disebut berkaitan dengan Pasum yang kini menjadi Alun-Alun Benda serta rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana.

“Hari ini kami bertanya, bagaimana proses serah terima hak atas tanah yang menjadi Pasum dan sekarang menjadi Alun-Alun Benda? Bagaimana pula status dan riwayat rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana?” kata Thorikarfansyah.

“Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, apa dasar hukumnya, dan dokumen apa yang digunakan? Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” lanjutnya.

FPRB meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan riwayat administrasi pertanahan, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Bung Bibir: Buka Warkah, Jangan Hanya Buka Pernyataan

Desakan serupa disampaikan Bung Bibir. Ia meminta BPN tidak berhenti pada penjelasan normatif mengenai prosedur pertanahan.

“Kami tidak meminta BPN menghakimi siapa pun. Kami meminta BPN membuka dan memeriksa warkah. Kalau dokumennya benar, tunjukkan dasar prosesnya. Kalau ada kekeliruan, katakan ada kekeliruan. Kalau ada kejanggalan, lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi administrasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar suatu peralihan hak.

“Jangan sampai OTT KPK hanya menjadi berita selama beberapa hari, lalu setelah itu semua kembali seperti biasa. Harus ada evaluasi. Masyarakat juga berhak bertanya apakah proses administrasi pertanahan selama ini benar-benar transparan dan akuntabel,” katanya.

Ahli Waris: Kami Tidak Meminta Tanah Orang Lain

Sementara itu, Heru selaku perwakilan ahli waris Benteng Bin Mana meminta persoalan tersebut dikaji berdasarkan dokumen dan sejarah kepemilikan.

“Kami ahli waris sah Benteng Bin Mana. Kami tidak datang untuk mengambil hak orang lain. Kami meminta sejarah tanah peninggalan keluarga kami diperiksa,” kata Heru.

Ia meminta apabila proses peralihan hak dinyatakan sah, dasar dan dokumennya dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang proses peralihannya sah, jelaskan kepada kami berdasarkan dokumen. Tetapi kalau ada dokumen yang bermasalah, tentu harus diperiksa secara hukum,” ujarnya.

Heru menegaskan keluarga menginginkan kejelasan mengenai proses administrasi tanah tersebut.

“Siapa yang melakukan proses, berdasarkan dokumen apa, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana serah terimanya, dan bagaimana hak itu kemudian tercatat. Jangan sampai ahli waris mengetahui persoalan tanah keluarganya justru setelah semuanya selesai,” katanya.

BPN: Jika Ada Kejanggalan, Pihak Terkait Dapat Dipanggil

Dalam pertemuan dengan massa aksi, Joko yang mewakili BPN Kota Tangerang menyampaikan bahwa apabila terdapat kejanggalan dalam proses administrasi dan serah terima hak, pihak terkait dapat dimintai klarifikasi.

“Kalau sekiranya ada kejanggalan dari serah terima kepemilikan hak milik, tentu nanti bisa kita adakan klarifikasi. Pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan. Kita akan melihat berdasarkan data dan dokumen yang ada,” ujar Joko.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya manipulasi data atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti ada manipulasi data atau pelanggaran hukum, tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Catatan: kutipan langsung tersebut perlu dicocokkan kembali dengan rekaman atau dokumentasi pernyataan asli sebelum berita diterbitkan.

FPRB: Periksa Dokumen, Jangan Ada Kekebalan

FPRB menegaskan tuntutan mereka bukan meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Mereka meminta BPN melakukan pemeriksaan objektif terhadap warkah, riwayat hak, proses peralihan, serah terima, kewenangan para pihak, serta dasar hukum yang digunakan.

Thorikarfansyah menutup aksi dengan pernyataan tegas.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Tetapi kami juga tidak mau masyarakat diminta percaya hanya karena ada stempel dan tanda tangan. Periksa dokumennya. Periksa prosesnya. Panggil pihak-pihak terkait. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Dan kalau terbukti ada manipulasi data atau tindak pidana, jangan lindungi siapa pun—proses sesuai hukum.”

Ia menegaskan OTT KPK semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pertanahan, tanpa menyimpulkan bahwa persoalan Benteng Bin Mana memiliki hubungan dengan perkara KPK tersebut.

“OTT KPK harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar berita. Buka warkah, buka sejarah tanah, buka prosesnya. Karena kepastian hukum tidak lahir dari kerahasiaan, tetapi dari administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”Tutupnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *