IKA SAKTI Laporkan Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar ke Kejari, Minta Sekda Diperiksa

IMG 20260929 WA0079 Klik Pantura

Klikpantura.com Kabupaten Tangerang – Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) Tangerang melaporkan hasil kajian terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) mencakup 547 paket pengadaan mamin dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Senin 28 September 2026.

Dalam laporan tersebut, IKA SAKTI meminta Kejari Kabupaten Tangerang menindaklanjuti sejumlah temuan dalam kajian. Perwakilan IKA SAKTI, Al Absar mendesak Kejari memanggil dan meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Permintaan pemeriksaan terhadap Sekda itu disebut diperlukan untuk menggali lebih jauh aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin, sekaligus menelusuri indikasi adanya afiliasi atau hubungan tersembunyi antarpenyedia yang muncul dalam kajian.

Menurutnya, secara agregat penyedia dalam pengadaan tersebut relatif tersebar. Namun, ketika dilihat pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan tingkat konsentrasi penyedia yang cukup tinggi.

“Kami meminta Kejari Kabupaten Tangerang menindaklanjuti hasil kajian ini dan menggali lebih jauh pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan maupun pengadaan,” kata Al Absar, Senin 28 September 2026.

IKA SAKTI juga menyoroti sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.

Dalam kajian tersebut, setidaknya dua penyedia memiliki kesamaan alamat kantor serta identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan.

Kemudian, dua penyedia lain disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di Kecamatan Tigaraksa. Ika Sakti juga mencatat satu penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan memiliki kesamaan alamat. Selain itu, terdapat pola transaksi antara dua penyedia pada satu OPD yang dinilai perlu ditelusuri.

“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” desanya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Sekda dinilai penting untuk menggali aspek yang lebih luas, khususnya terkait perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin serta informasi mengenai hubungan antarpenyedia yang tercatat dalam proses pengadaan.

Selain persoalan afiliasi, kajian IKA SAKTI juga menemukan adanya paket dengan nilai yang berada di sekitar batas pengadaan langsung serta penggunaan penyedia perorangan untuk sejumlah paket dengan nilai yang dinilai cukup signifikan.

Temuan-temuan tersebut, menurut IKA SAKTI, masih merupakan indikasi awal yang membutuhkan verifikasi melalui dokumen kontrak, dokumen kualifikasi, proses pemilihan penyedia, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

“Kami juga meminta Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tangerang melakukan penelaahan terhadap unit kerja dengan tingkat konsentrasi penyedia yang tinggi, di sejumlah OPD yang kami laporkan,” katanya.

Sementara kepada Kejari Kabupaten Tangerang, IKA SAKTI meminta hasil kajian tersebut dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran sesuai kewenangan.

IKA SAKTI menegaskan, kajian tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kesamaan alamat, identitas administrasi, maupun pola transaksi antarpenyedia belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

“Temuan ini cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan mamin Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan yang sehat,” pungkasnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *