KlikPantura.com, KABUPATEN TANGERANG — Sebuah insiden penghentian kerja jurnalistik kembali terjadi di lapangan. Reporter CNN Indonesia, Ashabul Kahfi, mendapatkan intimidasi dan intervensi dari seorang oknum penanggung jawab keamanan kawasan saat melaporkan secara langsung (live report) penanganan kebakaran hebat yang menghanguskan 26 gudang di Kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2026) malam.
Insiden tersebut terekam jelas dalam siaran langsung program berita CNN Indonesia. Saat Kahfi sedang memberikan gambaran situasi mengenai kobaran api yang masih menyala dan upaya pemadaman oleh armada Damkar, seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab keamanan lokasi tiba-tiba mendatangi dan memotong pembicaraannya di depan kamera.
Meski Kahfi telah menjelaskan bahwa ia tengah mengudara secara langsung (“Pak, saya sedang live, Pak”), oknum tersebut tetap bergeming dan berupaya menghentikan laporan. Padahal, jurnalis di lapangan telah berkoordinasi dan mengantongi izin dari kepolisian setempat (Kanit Intel) untuk menyiarkan perkembangan musibah kebakaran tersebut kepada publik.
Demi profesionalisme, Kahfi sempat meminta waktu sejenak kepada penanggung jawab kawasan untuk menyelesaikan siaran sebelum berdiskusi (“Bentar ya Pak, nanti kita ngobrol bentar”), lalu melanjutkan penjelasannya mengenai 26 gudang springbed yang ludes dilalap si jago merah.
Tindakan menghalangi, mengintervensi, hingga mengintimidasi jurnalis yang sedang bertugas menyajikan informasi publik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Secara hukum, kerja-kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
1. Pasal 4 Ayat (1) dan (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
3. Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik pengelola kawasan, aparat, maupun masyarakat umum, bahwa jurnalis bekerja di lapangan membawa amanat Undang-Undang untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi (public right to know). Segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap tugas peliputan tidak dapat dibenarkan dan patut diproses sesuai hukum yang berlaku.






