Kecamatan Sukadiri Terakhir, Bukan  Dipermalukan Tetapi Untuk Dibenahi

Screenshot 20260929 1810292 Klik Pantura

Klikpantura.com Tangerang — Hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 yang menempatkan Kecamatan Sukadiri di posisi terakhir dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang mendapat perhatian dari Media Center Sukadiri (MCS),” Selasa (29/9/2026)

Berdasarkan pemberitaan Kecamatan Sukadiri memperoleh indeks **2,353** dengan kategori **C-**. Sementara itu, Kecamatan Kelapa Dua berada di posisi teratas dengan indeks **4,722** dan kategori “A*

Ketua Media Center Sukadiri (MCS),*Ijum Setiawan, S.S., S.H. menilai hasil tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempermalukan Kecamatan Sukadiri. Sebaliknya, hasil evaluasi tersebut perlu dijadikan cermin untuk melihat kekurangan sekaligus momentum memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak melihat posisi terakhir ini sebagai sesuatu yang harus dipakai untuk mempermalukan Kecamatan Sukadiri. Justru ini harus menjadi cermin. Kalau hasil evaluasi menunjukkan masih ada kekurangan, maka yang harus dilakukan adalah melihat persoalannya secara terbuka dan kemudian membenahinya,” ujar Ijum.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui angka dan peringkat. Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai faktor yang menyebabkan nilai Kecamatan Sukadiri berada pada angka tersebut.

Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata mengapa Sukadiri berada di posisi terakhir. Yang lebih penting adalah mengapa nilainya bisa berada di angka tersebut, indikator mana yang rendah, dan apa rekomendasi perbaikannya,” katanya.

Ijum menilai keterbukaan terhadap indikator penilaian penting agar hasil PEKPPP tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Apabila terdapat kekurangan pada aspek administrasi, kelengkapan dokumen, sistem digital, sarana pelayanan, kompetensi aparatur, pengelolaan pengaduan, keterbukaan informasi, atau indikator lainnya, menurut dia, hal tersebut perlu dijelaskan secara proporsional.

“Masyarakat berhak mengetahui persoalannya secara utuh. Jangan hanya diberitahu bahwa Sukadiri berada di urutan ke-29, tetapi tidak mengetahui apa yang menyebabkan posisi itu terjadi,” ungkapnya.

Ijum juga menanggapi penjelasan Camat Sukadiri yang menyebut pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Menurutnya, menjalankan tupoksi memang merupakan kewajiban aparatur. Namun, pelaksanaan tugas tidak berarti seluruh aspek pelayanan otomatis terbebas dari evaluasi.

“Menjalankan tupoksi adalah kewajiban. Tetapi kualitas pelayanan adalah hasil yang harus dirasakan masyarakat. Karena itu, keduanya tidak boleh disamakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari apakah petugas telah melaksanakan tugasnya. Hal yang tidak kalah penting adalah kemudahan yang dirasakan masyarakat, kepastian pelayanan, kejelasan informasi, transparansi prosedur, hingga tersedianya mekanisme pengaduan yang dapat diakses dan ditindaklanjuti.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah? Apakah prosedurnya jelas? Apakah informasi tersedia? Apakah pengaduan ditangani? Apakah sarana pelayanan memadai? Hal-hal seperti itu juga harus menjadi bagian dari evaluasi,” kata Ijum.

Ijum juga menyoroti penjelasan mengenai adanya kekurangan pemahaman staf terkait informasi dan dokumen atau _eviden_ yang harus diunggah dalam sistem evaluasi.

Jika persoalan tersebut memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil penilaian, menurutnya, hal itu harus menjadi bahan evaluasi manajemen internal.

“Kalau memang ada persoalan pada pemahaman staf mengenai dokumen dan eviden yang harus diunggah, pertanyaannya bukan untuk menyalahkan staf. Tetapi mengapa hal itu tidak dipersiapkan sejak awal? Apakah pembinaan belum maksimal? Apakah pendampingan belum berjalan? Apakah pengawasan internal belum cukup?” ujarnya.

Ijum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk menemukan akar persoalan.

“Kami ingin mencari akar masalah. Kalau akar masalahnya diketahui, maka solusi juga akan lebih tepat,” katanya.

MCS juga meminta agar hasil evaluasi tidak semata-mata menjadi beban Kecamatan Sukadiri.

Ijum berpandangan bahwa kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan juga berkaitan dengan sistem pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kecamatan memang harus melakukan introspeksi. Tetapi Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu melihat bagaimana pembinaan dan pengawasan selama ini berjalan. Jangan sampai ketika hasilnya rendah, seluruh persoalan hanya dikembalikan kepada kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh.

“Pertanyaannya jangan hanya ‘apa yang salah di Kecamatan Sukadiri?’. Tetapi juga ‘apa yang harus diperbaiki dalam sistem pembinaan pelayanan publik di tingkat kabupaten?’” katanya.

Ijum berharap hasil PEKPPP 2026 tidak berhenti sebagai angka dalam laporan atau sekadar menjadi pemberitaan.

MCS mendorong Kecamatan Sukadiri bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyusun langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan dapat dipantau masyarakat.

Jika persoalannya berkaitan dengan kapasitas aparatur, misalnya, perlu dilakukan peningkatan kompetensi. Jika berkaitan dengan sistem digital, perlu ada pendampingan. Sementara jika sarana pelayanan belum memadai, maka perlu dilakukan pembenahan.

Hal yang sama berlaku untuk standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, keterbukaan informasi, maupun inovasi pelayanan.

“Jangan hanya mengatakan tahun depan akan lebih baik. Masyarakat perlu melihat langkah konkretnya mulai sekarang,” tegas Ijum.

Ia juga mendorong agar hasil evaluasi beserta rencana tindak lanjutnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau ada kekurangan, katakan kekurangannya. Kalau ada yang harus diperbaiki, sampaikan apa yang akan diperbaiki. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi,” katanya.

Ijum kembali menegaskan bahwa MCS tidak bermaksud menjadikan hasil PEKPPP sebagai alat untuk menyerang pihak Kecamatan Sukadiri.

Menurutnya, kritik terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan terus mengalami perbaikan.

“Menjadi yang terakhir bukanlah aib apabila pemerintah berani mengakuinya, membedah penyebabnya, kemudian melakukan perbaikan. Yang menjadi persoalan adalah apabila hasil evaluasi tersebut tidak dijadikan bahan perubahan,” ujarnya.

Ia berharap Kecamatan Sukadiri dapat menjadikan hasil PEKPPP 2026 sebagai titik balik untuk memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat.

“Sukadiri tidak membutuhkan pembelaan yang panjang. Sukadiri membutuhkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Ijum.

Menurutnya, masyarakat di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

“Kami berharap tidak ada kesan bahwa kritik dianggap sebagai upaya menjatuhkan pemerintah. Justru sebaliknya, kritik harus menjadi energi untuk memperbaiki pelayanan. Karena pada akhirnya yang harus menjadi ukuran adalah kepentingan dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah,” pungkasnya.

Red MCS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *