Klikpantura.com TANGERANG, KABUPATEN — Praktik sewenang-wenang di dunia jasa konstruksi kembali memakan korban rakyat kecil. Wawan, seorang teknisi listrik yang membangun instalasi dari nol di sebuah proyek gedung 4 lantai kawasan Villa Taman Bandara Blok A6 No. 10 atas nama Budiyanto, Dadap, Kabupaten Tangerang, harus menelan pil pahit. Tanpa teguran, tanpa kompromi, dan tanpa kejelasan kesalahan, ia didepak begitu saja dari pekerjaan yang ia perjuangkan.
Curahan hati Wawan mengekspos tak hanya borok manajemen tenaga kerja, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum berat terkait legalitas bangunan hingga indikasi penyelewengan dana.
Didepak Sepihak, Komitmen Dibayar Pengkhianatan
Wawan menegaskan bahwa selama bekerja, ia tidak pernah berulah, apalagi melakukan tindakan indisipliner. Demi memegang janji menyelesaikan proyek hingga tuntas, ia bahkan nekat menolak berbagai tawaran pekerjaan di tempat lain.
“Jujur saya kecewa. Tanpa bicara baik-baik, tau-tau saya distop. Kesalahan saya apa sampai sefatal itu tanpa ada kompromi dulu? Selama kerja di situ saya tidak bertingkah, apalagi mencuri!” tegas Wawan kepada redaksi KlikPantura, Senin (28/09/2026) malam.
Bagi Wawan, tindakan pemecatan ini bukan sekadar urusan perut, melainkan pembantaian terhadap martabatnya sebagai pekerja.
“Dari nol saya ngerakit listrik di situ biar sama-sama enak. Saya tunjukkan niat kerja, BUKAN untuk belagu. Sesuai komitmen awal, ampe selesai. Ternyata saya dibuang begitu saja. Kerjaan di tempat lain sengaja gak saya ambil demi megang satu prinsip: KOMITMEN,” lanjutnya dengan nada geram.

Proyek Diduga Siluman: Tanpa Plang, Tabrak Aturan Regulasi
Penelusuran di lapangan menguatkan dugaan bahwa bangunan 4 lantai di Villa Taman Bandara Blok A6 No. 10 atas nama Budiyanto tersebut berdiri secara ilegal. Dari awal pengerjaan oleh pemborong pertama hingga saat ini, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi yang masih terbungkus perancah bambu.
Padahal, secara regulasi:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR mewajibkan setiap pengerjaan konstruksi memasang papan nama proyek transparan yang memuat Nama Pekerjaan, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Pelaksana, dan Konsultan.
Ketiadaan plang ini mengindikasikan dugaan kuat bahwa bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pelanggaran mendasar yang berkonsekuensi penyegelan hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
Abaikan K3: Penggunaan perancah bambu pada bangunan 4 lantai juga memunculkan dugaan pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang membahayakan nyawa para pekerja.
“Ane yakin ini banyak dugaan menabrak aturan, Bang. Soalnya dari awal gak ada plang proyek sama sekali,” ungkap Wawan.
Saat dikonfirmasi Wawan, pihak mandor berkali-kali berlindung di balik alasan klasik: kekeringan dana.
“Iya maaf Bang, saya juga udah berusaha yang terbaik. Alasan mereka bajetnya tinggal sedikit. Ini juga saya lagi pusing, kerjaan masih banyak bajetnya tinggal dikit,” aku sang mandor sebagaimana ditirukan Wawan.
Namun, Wawan menolak mentah-mentah dalih tersebut. Ia membongkar indikasi aliran dana besar dari luar negeri yang membuat alasan “kehabisan anggaran” terasa janggal dan sarat manipulasi.
“Itu cuma alasan doang! Donaturnya dari Amerika, gak mungkin kehabisan duit. Intinya ane paham, ane sengaja didepak,” cecar Wawan.
Janggalnya tata kelola keuangan ini memunculkan rentetan dugaan tindak pidana baru:
Dugaan Penggelapan Anggaran Proyek:
Diduga ada oknum pemborong atau manajemen internal yang “menyunat” atau menguapkan dana donatur asing tersebut demi keuntungan pribadi, sehingga hak tukang lokal dikorbankan.
Aliran dana asing masuk ke proyek tanpa plang dan tanpa izin resmi berpotensi menjadi modus penampungan dana gelap (black money) atau investasi ilegal yang bersembunyi di balik tameng kegiatan sosial/pembangunan.
Dugaan Eksploitasi Tenaga Kerja: Menjadikan tukang lokal sebagai alat membangun instalasi dari nol, lalu mendepaknya saat pengerjaan teknis yang rumit telah selesai agar tidak perlu membayar sisa kontrak/upah secara utuh.
Menolak Bisu: “Aku Hina Ketika Mencari, Aku Mulia Ketika Dicari”
Merasa dihina dan dikorbankan, Wawan memilih tidak tinggal diam. Ia bersiap membawa kasus ini ke ranah publik dan hukum untuk memperjuangkan hak serta kehormatannya.
“Mohon izin dan mohon maaf Pak, kayaknya akan saya rilis beritanya di media. Ini soal harga diri saya sebagai tukang listrik. Nama ane Wawan. Aku hina ketika MENCARI, aku mulia ketika DICARI,” tandasnya mantap.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek atas nama Budiyanto, pengawas proyek Koh Miming, maupun mandor utama Pak Alan di lokasi kawasan Villa Taman Bandara Blok A6 No. 10, Dadap, Kabupaten Tangerang tersebut belum memberikan konfirmasi resmi ke media.
Redaksi terus mendesak instansi terkait—termasuk Dinas Perkim, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) & Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang—untuk segera mengusut tuntas dugaan proyek ilegal, penggelapan dana asing, serta pemecatan sepihak ini.
(Abi Bopak)






