Klikpantura.com TANGERANG – Wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada tahun 2027 menjadi tahun 2031 mulai memicu gelombang penolakan di Kabupaten Tangerang. Usulan penundaan yang digulirkan oleh kelompok kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) ke DPR RI dengan alasan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi tersebut dinilai mencederai demokrasi di tingkat desa,” Senin (19/10/2026)
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lokal di Kabupaten Tangerang menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka menganggap penundaan hingga tahun 2031 sangat tidak masuk akal karena akan memperpanjang masa jabatan kepala desa aktif secara tidak wajar atau memaksa pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam durasi yang terlalu lama.
Penolakan ini didasari oleh dua argumen utama. Pertama, wacana tersebut dinilai menabrak regulasi yang ada terkait pembatasan periodisasi masa jabatan kepala desa. Kedua, penundaan yang berlarut-larut dianggap merampas hak konstitusional warga negara dan memotong kesempatan generasi muda potensial di desa untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin baru.
“Setiap desa di Kabupaten Tangerang memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten dan siap memimpin. Jika Pilkades 2027 ditunda hingga 2031, regenerasi kepemimpinan akan mandek dan hak politik masyarakat lokal untuk memilih pemimpin baru menjadi terpasung,” ujar salah satu perwakilan warga.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait tetap berkomitmen menjalankan tahapan Pilkades sesuai jadwal demi menjaga kondusivitas, kepastian hukum, dan semangat demokrasi di level akar rumput.
Hal tsb di sampaikan oleh Anggayuda mantan Pengurus Karang Taruna Kab Tangerang ( MPKT )
Abt






