Klikpantura.com TANGERANG – Warga Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang sepertinya tidak pernah lepas dari bayang-bayang penderitaan saat berkendara di jalan raya Sepatan Pakuhaji.
Belum juga kelar soal jalan rusak yang hampir setiap hari dikeluhkan. Kini mereka harus berkendara dalam intaian maut setelah mobil kendaan berat setiap jam melintas di jalan raya tersebut.
Aktivis mahasiswa Pungki Ariwibowo mengatakan sejak jembatan kalibaru di perbaiki, truk truk besar seperti kontainer beralih melintasi ke jalan raya pakuhaji Sepatan untuk menuju pergudangan.
“Kontainer dan truk besar yang melintas selain membahayakan pengendara sepeda motor juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat menghirup polisi kotor,” kata Pungki, Minggu 3 Mai 2026.
Menurut pemuda yang akrab disapa PAW ini para pengusaha yang berada di wilayah Pakuhaji itu telah melanggar Perbub 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
“Bupati saja tidak di hormati dan tidak diindahkan aturannya dan keputusannya oleh para pengusaha apa lagi kami sebagai masyarakat biasa sudah pastinya tidak akan dilihat,” kesalnya.
PAW menambahkan adanya insiden kecelakaan lalulintas (Lakalantas) pada Sabtu 3 April 2026 kemari sore di jalan raya sepatan mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
“Ini merupakan bukti bahwa aturan tidak bisa diabaikan atau dipandang sebelah mata dan aturan harus ditaati oleh setiap warga negara baik pengusaha maupun masyarakat,” tegasnya.
Sebagai nahkoda organisasi kepemudaan di Kecamatan Sepatan PAW mencam keras tindakan para pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan dan mendorong Perbub 12 tahun 2022 menjadi perda.
“Perbup harus dirubah menjadi perda untuk membuat efek jera kepada para pengusaha yang melanggar aturan dan berlakukan sanksi kepada mereka yang melanggar,” pungkasnya.






