DPP LPKAN Indonesia Serukan Dialog Keadilan Fiskal, Soroti Tiga Beban Baru UMKM Pasca PP 20 Tahun 2026

IMG 20260602 WA0096 Klik Pantura

Klikpantura.com Jakarta, 2 Juni 2026** – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia menyerukan pentingnya dialog terbuka terkait keadilan fiskal menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di tengah tekanan ekonomi global dan melemahnya nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp17.830–Rp17.877 per dolar AS, DPP LPKAN menilai perubahan aturan perpajakan tersebut berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah menjaga kesehatan fiskal negara. Namun, menurutnya, kebijakan pajak harus tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial dan keberlangsungan usaha masyarakat.

> “Kami tidak anti pajak. Pajak adalah napas negara. Namun di tengah kondisi rupiah yang melemah, rakyat menghadapi tekanan berlapis mulai dari kenaikan biaya impor hingga perubahan aturan perpajakan yang cukup fundamental. Pemerintah berjuang menjaga APBN, sementara rakyat berjuang menjaga dapur tetap menyala,” ujarnya.

## Tiga Beban Baru UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

DPP LPKAN Indonesia mencatat setidaknya terdapat tiga perubahan signifikan yang dinilai akan berdampak langsung terhadap UMKM.

### 1. CV dan Firma Tidak Lagi Menikmati PPh Final 0,5 Persen

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, badan usaha berbentuk CV dan Firma masih dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen selama memenuhi batas omzet tertentu.

Namun melalui PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut dihapus sehingga CV dan Firma wajib menggunakan tarif pajak normal melalui mekanisme pembukuan atau norma penghitungan.

Menurut DPP LPKAN, kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban administrasi dan pajak bagi ribuan UMKM yang selama ini beroperasi dalam bentuk CV atau Firma.

### 2. PT Baru Tidak Lagi Mendapat Fasilitas PPh Final

Perubahan berikutnya menyasar Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri. Sebelumnya, PT dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun pertama.

Kini, PT yang baru dibentuk harus langsung mengikuti tarif pajak normal badan usaha.

DPP LPKAN menilai kebijakan ini dapat mengurangi minat pengusaha muda untuk membentuk badan usaha formal, padahal penguatan sektor usaha berbadan hukum menjadi salah satu fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

### 3. Penggabungan Omzet Keluarga dan Aturan Anti-Fragmentasi

PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan penggabungan omzet antara wajib pajak orang pribadi dengan Perseroan Perorangan milik suami, istri, maupun anak yang belum dewasa.

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pemecahan usaha untuk memperoleh fasilitas pajak UMKM. Namun di sisi lain, DPP LPKAN menilai aturan tersebut dapat membuat banyak pelaku usaha keluarga lebih cepat melampaui batas omzet Rp4,8 miliar yang menjadi syarat fasilitas UMKM.

Akibatnya, sejumlah usaha kecil yang sebelumnya masih memenuhi kriteria UMKM berpotensi kehilangan fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati.

## Apresiasi terhadap Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak

Meski memberikan catatan kritis, DPP LPKAN Indonesia juga mengapresiasi sejumlah ketentuan baru dalam PP 20 Tahun 2026.

IMG 20260602 WA0095 Klik Pantura

Salah satunya adalah hadirnya Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau tindakan melawan hukum tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Menurut LPKAN, langkah tersebut sejalan dengan praktik kepatuhan perpajakan internasional dan dapat memperkuat citra Indonesia dalam standar tata kelola yang baik di tingkat global.

## Empat Usulan DPP LPKAN untuk Keadilan Fiskal

Sebagai bentuk dukungan konstruktif terhadap pemerintah, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan empat usulan utama.

### 1. Masa Transisi yang Lebih Manusiawi

Pemerintah diharapkan memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi CV dan Firma yang terdampak, termasuk pendampingan penggunaan sistem Coretax.

### 2. Prioritaskan Penindakan terhadap Penghindaran Pajak Skala Besar

LPKAN mendorong pemerintah lebih fokus pada praktik tax avoidance perusahaan besar serta kebocoran penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, tanpa membebani UMKM mikro yang masih minim kemampuan pembukuan.

### 3. Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Pajak

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana pajak dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

### 4. Jaga Daya Beli Masyarakat

LPKAN meminta pemerintah tetap memberikan perhatian pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pangan pokok agar konsumsi domestik tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi.

## LPKAN Dorong Dialog antara Pemerintah dan Pelaku Usaha

DPP LPKAN Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal kebijakan fiskal nasional.

Organisasi tersebut mengajak pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku UMKM, buruh, petani, dan kelompok masyarakat lainnya sebelum implementasi kebijakan berdampak lebih luas.

“Rupiah kuat, rakyat sejahtera. Mari membangun dialog yang sehat demi menciptakan sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Husin Salim.

(Redho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *