Direktur PT Gelagar Jaya Mandiri Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Scaffolding

Point Blur Nov042026 191525 Klik Pantura

Klikpantura.com-JAKARTA BARAT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Djuhari, Direktur PT Gelagar Jaya Mandiri, dalam perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut yang berkaitan dengan penggunaan dan penyewaan unit scaffolding milik CV Mitra Bangun Utama.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 712/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt. Berdasarkan informasi pada laman penelusuran perkara, majelis hakim membacakan putusan pada Selasa, 3 November 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Djuhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan masa pidana yang sama.

Berawal dari Persoalan Penyewaan Scaffolding

Perkara ini berkaitan dengan CV Mitra Bangun Utama yang dalam dokumen putusan disebut memiliki hubungan dengan kegiatan penyediaan dan penyewaan scaffolding untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi.

Salah satu dokumen yang tercantum dalam amar putusan adalah lembar invoice CV Mitra Bangun Utama Nomor 020275/C/II/24 terkait proyek SDN 04 Kembangan dengan nilai sebesar Rp112.747.500. Dokumen tersebut tertanggal 29 Februari 2024.

Selain itu, terdapat tiga lembar rekapitulasi sewa steger CV Mitra Bangun Utama untuk proyek SDN 04 Kembangan pada periode Desember 2023 hingga Februari 2024.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Dalam perkara ini, Djuhari diproses secara hukum dalam kapasitasnya sebagai terdakwa yang dikaitkan dengan dugaan penggelapan secara berlanjut. Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim melalui persidangan.

Majelis Hakim Menetapkan Terdakwa Tetap Ditahan

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim sekaligus memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan tersebut, sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi proyek, invoice, rekapitulasi penyewaan scaffolding, serta dokumen pendukung lainnya turut mendapatkan penetapan status.

Beberapa barang bukti dikembalikan kepada CV.Mitra bangun utama, sementara dokumen lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menjadi Pengingat bagi Pelaku Usaha Konstruksi

Putusan perkara ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, penyediaan material, serta penyewaan peralatan proyek.

Dalam kegiatan bisnis, pengelolaan aset, penggunaan barang milik pihak lain, hingga pertanggungjawaban atas dokumen transaksi merupakan aspek penting yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan yang berawal dari hubungan kerja sama atau transaksi bisnis dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila dalam prosesnya ditemukan unsur tindak pidana yang terbukti melalui persidangan.

Karena itu, putusan terhadap Djuhari menjadi pengingat bahwa setiap pihak dalam hubungan usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak kepemilikan, menjaga kepercayaan, serta memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Keberimbangan Informasi

Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara hukum tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta keberimbangan sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.

Keterangan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya mengenai perkara tersebut tetap menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan, termasuk apabila terdapat penjelasan atau sikap hukum terhadap putusan yang telah dibacakan.

Dengan dibacakannya putusan pada 3 November 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap perkara Nomor 712/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt.

Perkembangan selanjutnya, termasuk sikap para pihak terhadap putusan tersebut, masih perlu dipantau untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian perkara penggelapan secara berlanjut yang melibatkan Direktur PT Gelagar Jaya Mandiri tersebut.

Denni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *