Advokat Ijum Setiawan: Jika “Usut Tuntas” Dilanjutkan, Kedua Belah Pihak Harus Diperiksa

IMG 20260923 WA0084 Klik Pantura

Klikpantura.com TANGERANG — Persoalan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg yang sebelumnya telah ditempuh melalui proses mediasi dan berujung pada kesepakatan damai dinilai tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum apabila kemudian ada pihak yang meminta agar perkara tersebut kembali “diusut tuntas”.

Advokat Ijum Setiawan, S.H. menegaskan, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada salah satu pihak. Seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.

«“Kalau memang ada pihak yang meminta kasus ini diusut tuntas, maka harus benar-benar tuntas. Jangan hanya satu pihak yang diperiksa. Kedua belah pihak harus diperiksa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum. Hukum tidak boleh bekerja secara parsial,” tegas Ijum Setiawan.»

Menurut Ijum, persoalan tersebut harus dipisahkan antara tindakan pembubaran kegiatan ibadah dengan persoalan administrasi dan legalitas tempat yang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Apabila dalam pembubaran terdapat dugaan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun demikian, apabila terdapat persoalan mengenai status bangunan atau administrasi penggunaan tempat sebagai rumah ibadah, aspek tersebut juga harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Jangan sampai tindakan pembubaran diperiksa, tetapi persoalan administrasi tempatnya tidak pernah diklarifikasi. Sebaliknya, persoalan administrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan intimidasi atau pembubaran secara sepihak,” ujarnya.

Kebebasan Beribadah Dijamin Konstitusi

Ijum mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Selain itu, Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadat.

Namun menurut Ijum, jaminan tersebut harus berjalan bersamaan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Hak beribadah harus dihormati. Tetapi kalau ada persoalan administrasi tempat ibadah, penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme hukum dan kewenangan pemerintah. Masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan negara dengan tindakan sendiri,” katanya.

Perdamaian Jangan Diabaikan

Ijum juga menilai kesepakatan damai yang telah ditempuh para pihak harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan masyarakat.

Namun apabila setelah perdamaian terdapat pihak yang tetap memilih jalur hukum dan meminta perkara diusut tuntas, menurutnya konsekuensinya adalah proses tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.

“Perdamaian adalah langkah yang baik untuk menjaga kondusivitas. Tetapi kalau kemudian ada pihak yang meminta proses hukum dilanjutkan, maka pemeriksaannya harus objektif. Jangan ‘usut tuntas’ hanya berarti mengusut pihak yang melakukan pembubaran. Periksa seluruh rangkaian peristiwa,” tegas Ijum.

Ia menyebut prinsip equality before the law sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pijakan.

Setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, kata Ijum, aparat harus melihat perkara berdasarkan pertanyaan mendasar: siapa melakukan apa, kapan peristiwa terjadi, apa dasar tindakannya, bagaimana kronologinya, apa alat buktinya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dari pihak mana pun.

Bukan Membela Salah Satu Pihak

Ijum menegaskan bahwa pandangannya tersebut bukan dalam kapasitas membela jemaat GKPI maupun membenarkan tindakan warga yang melakukan pembubaran.

“Saya tidak sedang membela salah satu pihak. Saya berbicara dalam perspektif hukum. Kalau ada tindakan yang memenuhi unsur pidana, silakan diproses. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, itu juga harus diperiksa sesuai kewenangan. Jangan sampai hukum hanya melihat satu sisi,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut jangan sampai berubah menjadi konflik antarkelompok atau antarumat beragama.

Yang diperlukan adalah kepastian mengenai fakta dan hukum.

“Kita jangan mencari siapa yang harus dikalahkan. Kita mencari kebenaran. Kalau salah, siapa pun harus bertanggung jawab. Kalau tidak terbukti, jangan seseorang dihukum oleh opini publik,” kata Ijum.

Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan beribadah dan penegakan ketentuan administrasi.

“Kebebasan beribadah harus dilindungi. Aturan administrasi juga harus dipatuhi. Dan apabila ada dugaan pelanggaran hukum, proseslah secara objektif. Kalau memang diminta usut tuntas, maka jangan hanya satu pihak yang disentuh. Kedua belah pihak harus ditempatkan secara adil di hadapan hukum,” pungkasnya

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *