Klikpantura.com Tangerang – Menanggapi viralnya sebuah video TikTok di akun Jabrik terkait pelayanan pembuatan akta kelahiran, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Pakuhaji, Wahab, memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat,” Jum’at (06/11/2026)
Wahab menegaskan bahwa dalam proses pengurusan akta kelahiran, masyarakat tidak diwajibkan menghadirkan saksi secara langsung atau fisik ke kantor pelayanan. Saksi cukup melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Menurut Wahab, persoalan tersebut kemungkinan terjadi karena adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan.
“Terkadang masih banyak warga yang belum memahami persyaratan administrasi. Mereka juga membutuhkan pendampingan dari pihak keluarga, terutama warga yang sudah lanjut usia (lansia),” jelas Wahab.
Ia menyebutkan, tidak sedikit warga lanjut usia yang datang mengurus keperluan administrasi tanpa didampingi anggota keluarga. Kondisi tersebut terkadang membuat informasi mengenai persyaratan pelayanan tidak tersampaikan atau dipahami secara utuh.
Wahab berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur pelayanan administrasi kependudukan. Ia juga mengimbau keluarga agar turut mendampingi anggota keluarga yang sudah lanjut usia ketika mengurus dokumen penting, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut pada dasarnya merupakan miskomunikasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas di tengah masyarakat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Pakuhaji mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan pembuatan akta kelahiran serta dapat mengakses pelayanan administrasi dengan lebih mudah dan nyaman.
Abet






