Klikpantura.com KOTA TANGERANG — Pemasangan kabel udara (KU) jaringan fiber optik yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi di sepanjang Jalan Kenaiban hingga Jalan RHM Noeradji, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dihentikan sementara oleh warga pada Jumat (30/10/2026).
Pekerjaan penarikan kabel tersebut melintasi wilayah dua kelurahan, yakni Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci. Jaringan yang dikerjakan diketahui menggunakan nama Starlite, penyedia layanan internet berbasis fiber optik.
Penghentian sementara pekerjaan itu dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas penarikan kabel yang berlangsung pada malam hari. Warga mempertanyakan kelengkapan atribut pekerja serta legalitas perizinan pemasangan jaringan tersebut.
Agung, selaku Ketua RT 02/02 Kelurahan Sumur Pacing, didampingi Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumur Pacing, mengatakan bahwa dirinya menghentikan sementara pekerjaan tersebut untuk meminta kejelasan terkait perizinan.

Menurut Agung, langkah itu diambil setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas penarikan kabel fiber optik pada tengah malam yang dinilai tidak disertai atribut pekerja secara lengkap dan diduga belum mengantongi izin resmi.
“Bahwa pekerjaan tersebut ia stop, dikarenakan ada warga yang melaporkan ada penarikan kabel fiber optik di tengah malem hari tanpa menggunakan atribut yang lengkap dan belum mengantongi izin resmi,” demikian keterangan Agung.
Saat meminta penjelasan kepada pekerja di lapangan, Agung menegaskan bahwa legalitas pekerjaan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dilanjutkan.
“Mohon maaf bang, apakah pekerjaan ini Abang sudah memiliki izin, jika belum ada izin seharusnya dibuatkan izinnya terlebih dahulu, untuk sementara ini kami stop dulu,” ucap Agung kepada pekerja di lokasi.
Sementara itu, pekerja di lapangan menegaskan bahwa kegiatan penarikan kabel jaringan atas nama Starlite dilakukan berdasarkan arahan mandor. Mereka juga mengklaim telah mengantongi izin dari pihak kantor atau perusahaan.
Para pekerja menjelaskan bahwa tugas mereka terbatas pada penarikan kabel dari area jalan raya utama hingga ke titik menara (*tower*) yang menjadi sasaran pemasangan.
Terkait koordinasi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah mengenai pemasangan kabel udara di Kota Tangerang, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara terperinci mekanisme maupun dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Mereka menyatakan hanya berpedoman pada informasi dari pihak kantor bahwa seluruh proses perizinan telah diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai.
“Pekerja menjelaskan bahwa tugas mereka hanya sebatas melakukan penarikan kabel dari area jalan raya utama hingga ke titik tower sasaran. Mengenai koordinasi perizinan maupun kepatuhan terhadap regulasi daerah (seperti aturan kabel udara di Kota Tangerang), pekerja mengaku tidak mengetahui detail teknisnya dan sepenuhnya mengacu pada informasi kantor bahwa seluruh perizinan telah diselesaikan sebelum pengerjaan dimulai,” ucap pekerja kepada awak media.
Meski demikian, klaim pekerja tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perizinan serta klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.
Persoalan pemasangan kabel udara tersebut turut menjadi perhatian karena Pemerintah Kota Tangerang memiliki ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.
Dalam informasi yang dihimpun, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 disebut menjadi salah satu dasar aturan terkait pemasangan jaringan internet. Berdasarkan informasi tersebut, pemasangan jaringan internet melalui udara disebut tidak lagi diperbolehkan, sedangkan jalur bawah tanah menjadi alternatif yang diizinkan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pekerjaan yang dilakukan di lokasi perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang, termasuk mengenai ruang lingkup aturan, ketentuan teknis, dan status perizinan jaringan yang sedang dikerjakan.
Sebagai informasi, Starlite Indonesia dikenal sebagai merek layanan penyedia jasa internet (*Internet Service Provider*/ISP) berbasis fiber optik untuk segmen perumahan atau *Fiber-to-the-Home* (FTTH). Berdasarkan informasi yang disampaikan, layanan tersebut dioperasikan oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor maupun perusahaan terkait dugaan belum lengkapnya perizinan pemasangan kabel udara tersebut.
(KJK)






