TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Pemeriksaan Saksi dan Terlapor Dalam Perkara Dugaan Penganiayaan

IMG 20261013 WA0109 Klik Pantura

Klikpantura.com JAKARTA, 12 OKTOBER 2026** — TW LAW OFFICE & PARTNER selaku kuasa hukum Maulana menaruh perhatian serius terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Unit 3 Reskrim Polsek Penjaringan.

Menjelang pemeriksaan saksi dan terlapor yang dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, kami berharap agenda tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara terang, menguji keterangan para pihak, serta mendalami setiap fakta dan alat bukti yang relevan.

Kami meminta agar proses pemeriksaan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, profesional, dan objektif. Para saksi diharapkan memberikan keterangan yang jujur sesuai dengan apa yang diketahui, sedangkan terlapor hendaknya mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

TW LAW OFFICE & PARTNER menegaskan bahwa setiap dugaan penganiayaan harus ditangani secara adil, proporsional, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada fakta yang diabaikan maupun kesimpulan yang dibangun berdasarkan asumsi. Seluruh proses harus berlandaskan hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami menghormati kewenangan Unit 3 Reskrim Polsek Penjaringan dalam menjalankan tugas penyidikan. Pada saat yang sama, kami berharap aparat kepolisian senantiasa menjaga integritas, bersikap adil terhadap seluruh pihak, serta menindaklanjuti fakta yang ditemukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar tentang pemeriksaan seseorang, melainkan tentang bagaimana proses hukum dijalankan untuk menemukan kebenaran. Pihak yang merasa dirugikan berhak memperoleh penanganan perkara yang layak, sementara setiap orang tetap berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sebagai kuasa hukum Maulana, **TW LAW OFFICE & PARTNER akan terus mengawal proses penanganan perkara ini melalui mekanisme hukum yang sah, profesional, dan bermartabat.** Kami berharap pemeriksaan saksi dan terlapor berjalan lancar serta menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses penyidikan, tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, dan mempercayakan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum.

Hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

TIM KUASA HUKUM
TW LAW OFFICE & PARTNER

1. Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., CLA
2. Wahyudi, S.H.
3. Joseph Sutanto, S.H.
4. Erwin, S.H., CME

TW LAW OFFICE & PARTNER

Berintegritas dalam pendampingan, menjunjung kemanusiaan, dan mengawal keadilan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *