Klikpantura.com TANGERANG,– TW LAW OFFICE & PARTNER mengapresiasi komunikasi dan komitmen jajaran Polsek Sepatan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Harun. Tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap berdasarkan bukti yang sah.
Pada Jumat (9/10/2026), tim TW LAW OFFICE & PARTNER yang terdiri dari Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., CLA dan Wahyudi, S.H., mendatangi Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pembunuhan Muhammad Harun yang dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2026 di Jalan Kampung Bayur, kawasan pinggir sawah.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum turut menanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk informasi terkait SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sebagai bagian dari upaya memastikan keluarga korban mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Polsek Sepatan Sampaikan Komitmen Transparansi Penanganan Perkara
Dalam pertemuan tersebut, kakak kandung almarhum Muhammad Harun yang merupakan klien TW LAW OFFICE & PARTNER turut mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Sepatan mengenai penanganan perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan itu, Kanit Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan direkayasa dan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Dengan demikian, diperlukan proses yang cermat, pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang relevan, serta pendalaman alat bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut secara utuh.
TW LAW OFFICE & PARTNER mengapresiasi respons positif dan komunikasi yang terjalin dengan jajaran Polsek Sepatan. Pihaknya berharap komitmen transparansi tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kuasa Hukum Akan Terus Mengawal Proses Hukum
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, TW LAW OFFICE & PARTNER ini nama dari kuasa hukum korban tersebut yaitu
Trisna wahyuna,.SH.CMDF,.CLA
OkiPrasetiawan,.SM.,SH.MH.CLMA.CLA”.Nurrachmad,.SH “Wahyudi.SH
“Yayat Pritanta.SH.CIAE.CLA
Dan Erwin,.SH,.CME salah satu dari kuasa hukum korban
menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara secara profesional dan proporsional.
Pengawalan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum berharap keluarga korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi TW LAW OFFICE & PARTNER, pendampingan terhadap keluarga korban bukan sekadar menjalankan tugas profesi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperjuangkan penghormatan terhadap hak-hak keluarga korban dan memastikan proses pencarian keadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Harapan agar Fakta Hukum Terungkap secara Objektif
TW LAW OFFICE & PARTNER kembali menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang telah terjalin dengan jajaran Polsek Sepatan. Pihaknya berharap proses penanganan dugaan pembunuhan Muhammad Harun dapat terus berjalan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Transparansi, ketelitian, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Melalui pengawalan hukum yang berkelanjutan, TW LAW OFFICE & PARTNER berharap keluarga almarhum Muhammad Harun mendapatkan kejelasan atas perkara yang sedang ditangani dan memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abet






