Tanah Wakaf Makam Galeong Kembali ke Fungsi Awal, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan

IMG 20261007 WA0006 Klik Pantura

Klikpantura.com KOTA TANGERANG — Polemik pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak yang sebelumnya berselisih sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Rabu, (7/10/2026)

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Tangerang. Selasa, (6/10/2026)

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Aktivis Tangerang dan Media melalui surat Nomor: 001/Aliansi/SP/PRD/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026, terkait permohonan RDP mengenai polemik pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong.

IMG 20261007 WA0007 scaled Klik Pantura

Dalam RDP tersebut, turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Asisten Daerah (Asda) I, Satpol PP Kota Tangerang, Camat Karawaci, Lurah Margasari, Aliansi Aktivis Tangerang dan Media, Karang Taruna Kota Tangerang, Karang Taruna RW 07, pengurus wakaf Makam Galeong, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Galeong.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, mengatakan hasil pembahasan dalam RDP menghasilkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Kota Tangerang aman dan tidak ada konflik. Laporan-laporan yang sebelumnya ada akan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar Junaidi kepada awak media.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang nantinya akan turut membantu proses pembersihan lahan dan melakukan koordinasi dengan Nazir selaku pengurus wakaf.

IMG 20261007 WA0010 scaled Klik Pantura

“Nantinya pemerintah akan hadir untuk membantu proses pembersihan lahan dan akan berkoordinasi dengan Nazir selaku pengurus wakaf. Poin pentingnya, dalam kasus ini jangan sampai ada satu pun pihak yang dirugikan. Semua demi kepentingan bersama,” katanya.

Junaidi menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

“Kita harus menjaga kondusifitas dan ketertiban sesuai dengan peraturan daerah Kota Tangerang. Intinya, kita sudah berdamai, tinggal memastikan waktu pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Sementara itu, Bung Marcel selaku perwakilan Aliansi Aktivis Tangerang mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tanah wakaf tersebut.

“Kami dari Aliansi Aktivis Tangerang mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan seluruh pihak terkait,” ungkap Marcel.

Ia mengatakan, hasil RDP menjadi langkah penting dalam meredam potensi konflik sekaligus menjaga hubungan baik antar masyarakat.

IMG 20261007 WA0008 1 scaled Klik Pantura

“Alhamdulillah, dari kedua belah pihak yang bersengketa telah bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Tangerang, khususnya di wilayah tersebut,” katanya.

Marcel menjelaskan, salah satu poin utama yang disepakati adalah mengembalikan tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan awalnya.

“Keputusan hari ini adalah kedua belah pihak sepakat berdamai terkait tanah wakaf. Tanah wakaf yang sebelumnya sempat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, akan dikembalikan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Selain itu, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan juga telah menyepakati untuk mencabut laporan masing-masing.

“Kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor, hari ini disaksikan bersama telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing,” tutur Marcel.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif maupun hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat kembali hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Pada dasarnya kita semua sepakat untuk tetap menjaga silaturahmi antar masyarakat dan menjaga kondusifitas Kota Tangerang,” pungkasnya.

Dari hasil RDP tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian polemik tanah wakaf Makam Galeong.

Pertama, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi masing-masing.

Kedua, tanah wakaf akan dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukan awal serta dikelola oleh Nazir selaku pengurus wakaf.

Ketiga, Pemerintah Kota Tangerang akan membantu proses pembersihan lahan dan melakukan koordinasi dengan pihak Nazir.

Keempat, seluruh pihak sepakat untuk menjaga silaturahmi, keamanan, ketertiban, serta kondusivitas Kota Tangerang.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik tanah wakaf Makam Galeong diharapkan tidak kembali berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Seluruh pihak juga didorong untuk menjalankan hasil kesepakatan dengan mengedepankan kepentingan bersama serta ketentuan yang berlaku.

(KJK Tangerang Raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *