Klikpantura.com TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial **HYM** yang diduga terlibat dalam perdagangan obat keras jenis tramadol di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan **AKP Fahyani**. HYM diamankan saat diduga hendak mengantarkan obat keras tersebut kepada pembeli.
“Betul, kami sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti ribuan butir tramadol yang akan dijual kepada pembeli,” kata Fahyani, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Fahyani, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
Dari tangan HYM, polisi menyita **100 lempeng tramadol atau sebanyak 1.000 butir**. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi **B 6213 JEZ** berwarna merah hitam beserta kunci kontak.
Kepada penyidik, HYM mengaku memperoleh tramadol tersebut dari wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil “Brewok” di kawasan Kompleks Ambon, Jakarta Barat.
“Dari pengakuan pelaku, ribuan butir tramadol itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok di Kompleks Ambon, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta,” ujar Fahyani.
Fahyani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Sepatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika atau obat keras tanpa izin edar.
“Kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor jika melihat adanya transaksi narkoba dan obat keras tanpa izin edar. Kami menjamin keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Abt






