Klikpantura.com Tangerang Pemkab Tangerang melalui Bagian hukum Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik .
Pembukaan di hadiri Bupati Tangerang di wakili oleh ASDA 1 Dian Mayang Sari, Kabag Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal SH, nara sumber dari Ombusman Banten , Komisi informasi Banten dan konsultan hukum Deden Syuqron SH MH serta peserta dari seluruh OPD dan Lurah se kabupaten Tangerang 23/6/2026 di Le Dian Serang Banten.
Menurut Nara sumber dari konsultan hukum Deden Syuqron SH MH bahwa kegiatan mitigasi resiko hukum adalah program pelatihan yang bertujuan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum dan tata kelola risiko. Pelatihan ini penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan lembaga pengawas seperti Ombudsman.

Fokus Materi Bimtek adalah: Pemahaman mendalam mengenai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara.
Identifikasi Risiko: Memetakan potensi masalah hukum (pidana, perdata, atau PTUN) dalam proses perizinan dan pelayanan.Penyusunan SOP: Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mematuhi hukum dan transparan.
Penanganan Konflik & Komplain: Langkah mitigasi saat terjadi sengketa dengan masyarakat atau pihak pemohon layanan, ” tandas Deden Syuqron.
Sementara itu peserta kegiatan Budi SP.d kasibinwasdes kecamatan Teluknaga mengatakan ” bahwa Mitigasi hukum pelayanan publik adalah serangkaian upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi sebelum dan sesudah layanan diselenggarakan.
Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat serta melindungi penyelenggara dari tuntutan hukum dan penyalahgunaan wewenang ” pungkas Budus.
(Abt)






