Pajak Meningkat, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan: GMPK Kabupaten Tangerang Soroti Transparansi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah

IMG 20260708 WA0009 Klik Pantura

Klikpantura.com Kabupaten Tangerang, “8 Juli 2026– DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang meminta pemerintah memastikan bahwa setiap upaya meningkatkan penerimaan pajak diimbangi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.

Sekretaris Jenderal DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, mengatakan masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian warga.

“Persoalan utama bukan apakah seorang pejabat boleh menjadi kaya, melainkan apakah kekayaan tersebut diperoleh secara sah, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Tomy, Rabu (8/7/2026).

Menurut GMPK, meningkatnya laporan harta kekayaan sejumlah penyelenggara negara di tengah tekanan ekonomi masyarakat menjadi alasan penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Organisasi tersebut juga menilai berbagai risiko dalam tata kelola pemerintahan modern, seperti *rent-seeking*, *elite capture*, *state capture*, *principal-agent problem*, dan *moral hazard*, perlu dicegah melalui sistem pengawasan yang lebih kuat, keterbukaan informasi publik, serta reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

GMPK menegaskan bahwa potensi penyimpangan tidak selalu terjadi dalam bentuk suap. Konflik kepentingan, pengaturan proyek, penyalahgunaan informasi, hingga kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu juga dinilai dapat menggerus integritas pemerintahan apabila tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah untuk semakin terbuka terkait remunerasi pejabat, rangkap jabatan di badan usaha milik negara maupun daerah, pelaporan harta kekayaan, serta pengelolaan proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara. Transparansi dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, GMPK menyoroti beredarnya informasi mengenai kemungkinan perluasan basis penerimaan pajak yang disebut-sebut menyasar kelompok rentan, seperti tuna wisma, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, penyandang disabilitas, hingga santri.

Menurut GMPK, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan resmi agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi kabar yang menyesatkan.

“Apabila terdapat kebijakan perpajakan baru, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Kepastian informasi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan publik,” kata Tomy.

GMPK menegaskan bahwa hingga terdapat dasar hukum dan penjelasan resmi dari pemerintah, informasi yang beredar mengenai perluasan objek pajak tersebut perlu diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta.

Di akhir pernyataannya, GMPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan APBN dan APBD secara konstruktif. Organisasi tersebut menilai pemberantasan korupsi bukan hanya bertujuan menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi melalui pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *