Klikpantura.com *SURABAYA – Pengamat hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang memunculkan berbagai polemik dan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
Menurut Didi Sungkono, pengesahan UU tersebut tidak menghapus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di tubuh perusahaan pelat merah.
“KPK tetap bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di BUMN,” ujarnya.
Ia menilai upaya pemerintah memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor strategis merupakan langkah positif yang perlu didukung seluruh elemen masyarakat. Namun, penguatan tersebut juga harus dibarengi pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar tidak membuka celah penyimpangan.
“Upaya memperkuat peran BUMN tentu membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK,” katanya.
Didi mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 junto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
#Status Pengurus BUMN
Didi menyoroti Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang seolah membatasi kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi di BUMN.
Ia menilai aturan tersebut kontradiktif dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK harus tetap merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegasnya.
Didi juga menekankan bahwa dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa status pengurus BUMN sebagai penyelenggara negara tidak hilang.
Karena itu, menurutnya, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.
### Kerugian BUMN Tetap Kerugian Negara
Selain itu, Didi juga menyoroti Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait kerugian BUMN yang disebut bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa KPK harus tetap mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-XI/2013, Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Nomor 26/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk yang berada di BUMN.
“Kerugian yang terjadi di BUMN tetap merupakan kerugian negara apabila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prinsip Business Judgment Rule,” jelasnya.
Ia menyebut tindakan seperti fraud, suap, konflik kepentingan, hingga kelalaian yang menimbulkan kerugian negara tetap dapat diproses secara pidana.
# KPK Tetap Berwenang
Didi menegaskan bahwa KPK tetap memiliki dasar hukum kuat untuk menangani kasus korupsi di BUMN.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.
“Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat unsur penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu terus mengawal dan mendukung KPK agar tetap maksimal dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMN.
“BUMN harus dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi tempat oknum menyalahgunakan amanah,” pungkasnya.
(**Redho**)






