Klikpantura.com Tangerang,- 20 Juni 2026 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sebuah pabrik pengolahan oli bekas milik PT BPE di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait bau menyengat yang mengganggu lingkungan permukiman sekitar.
Penyegelan dilakukan atas arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, yang meminta jajarannya merespons cepat setiap keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.,” Sabtu (20/06/2026)
Tim pengawasan yang dipimpin Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menemukan sejumlah pelanggaran serius di pabrik yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) tersebut. Pabrik dengan kapasitas produksi hingga 500 ribu liter per bulan itu diketahui beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), dua dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 berupa pelumas bekas menjadi minyak diesel,” ujar Rizal Irawan saat memimpin proses penyegelan.

Selain masalah perizinan, tim KLH/BPLH juga menemukan bahwa cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara. Akibatnya, gas buang hasil produksi dilepaskan langsung ke udara tanpa proses penyaringan yang memadai.
Untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan, petugas mengambil sampel udara dan melakukan uji kebauan di beberapa titik, termasuk di area sumber emisi dan kawasan Perumahan Citra Raya Klaster Faenza yang berada di sekitar lokasi.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di area belakang pabrik. Limbah yang ditemukan antara lain berupa bottom ash, residu oli, dan absorban bekas.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan air limpasan yang telah tercemar pelumas bekas mengalir tanpa pengolahan menuju area rawa di belakang lokasi usaha. Kondisi ini diduga menyebabkan pencemaran air permukaan di sekitar kawasan tersebut.
Atas berbagai temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan diduga melanggar tiga pasal pidana dalam UUPPLH. Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal Irawan.
KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan aturan. Kementerian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan melalui kanal pelayanan publik resmi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan dokumen resmi yang memuat ketentuan teknis terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum suatu usaha memperoleh persetujuan lingkungan dan izin berusaha.
Sementara itu, **Surat Kelayakan Operasional (SLO)** adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar dan baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah. SLO menjadi bukti bahwa operasional perusahaan telah layak dan sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
(EJN)






