Klikpantura.com Kota Tangerang– Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang, M. Sony, mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya yang menangani paket pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp1 miliar.
Menurut M. Sony, hingga memasuki triwulan ketiga tahun anggaran, penyerapan APBD yang masih berada di kisaran 30 persen perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai target.
Selain percepatan realisasi anggaran, ia menilai evaluasi terhadap PPK menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PPK merupakan jabatan strategis yang tidak bisa dipandang hanya sebagai penunjukan administratif. PPK memiliki kewenangan mulai dari penandatanganan kontrak hingga memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan. Karena itu, setiap PPK harus bekerja secara profesional tanpa adanya rekayasa maupun penyimpangan dalam menjalankan tugasnya,” ujar M. Sony, Rabu (2/7/2026).
Ia menegaskan, GMPK akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan.
“Kami akan terus memantau jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan setiap PPK yang ditunjuk memenuhi seluruh persyaratan kompetensi, administrasi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Jangan sampai penunjukan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif,” tegasnya.
M. Sony menjelaskan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta berbagai ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam regulasi tersebut, seorang PPK diwajibkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tingkat kompleksitas pekerjaan, memenuhi persyaratan administrasi, memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku, menandatangani pakta integritas, bebas dari benturan kepentingan, serta menjalankan prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tersebut sangat penting karena setiap kontrak pemerintah memiliki konsekuensi administratif, keuangan, bahkan hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, GMPK meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang melakukan audit internal terhadap legalitas penunjukan PPK, kesesuaian sertifikat kompetensi, masa berlaku sertifikasi, hingga kewenangan PPK dalam menangani paket pekerjaan berdasarkan klasifikasi dan nilai pengadaan.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi pelanggaran. Jika ditemukan PPK yang menangani paket pekerjaan tanpa memenuhi persyaratan sesuai regulasi, maka kondisi tersebut harus segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, langkah evaluasi merupakan bagian dari mitigasi risiko agar tidak muncul persoalan administratif maupun hukum pada saat pelaksanaan proyek maupun ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas.
Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi, GMPK menegaskan akan terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Selain itu, GMPK juga mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penunjukan PPK ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, LKPP, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan ataupun membangun opini negatif terhadap pemerintah daerah. Yang kami dorong adalah penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara harus dikelola oleh pejabat yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan integritas sesuai ketentuan hukum. Pencegahan selalu jauh lebih baik daripada penindakan,” pungkas M. Sony.






