Dugaan Perampasan SK RT dan Buku Rekening BJB Picu Keresahan Warga di Sepatan Timur

IMG 20260518 WA00642 Klik Pantura

Klikpantura.com Kabupaten Tangerang— Warga Kampung Sebrang Apur, Bulak Dato, RT 04/03 Desa Gempol sari dibuat resah setelah muncul dugaan perampasan dokumen dan fasilitas milik Ketua RT setempat oleh seorang oknum warga.

Peristiwa tersebut dialami oleh Musa, Ketua RT 04, pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut pengakuannya, seorang warga berinisial LMN datang ke rumahnya dan meminta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan jabatan Ketua RT.

“Sekitar jam 22.30 WIB, tanggal 28 April 2026, seorang warga berinisial LMN datang ke rumah saya dan meminta SK RT beserta stempel yang saya pegang,” ujar Musa kepada awak media, Minggu malam (17/5/2026).

Tidak hanya Surat Keputusan (SK) RT, Musa mengaku sejumlah barang lain turut diambil, di antaranya stempel RT, buku rekening BJB, hingga plang nama Ketua RT.

“Bukan cuma SK yang dia minta, bahkan stempel RT, buku rekening BJB, dan plang nama Ketua RT juga diambil tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang, hampir dua minggu belum juga dikembalikan,” tambahnya.

Musa mengaku bingung atas tindakan tersebut. Ia menilai, pencabutan atau pengambilan SK RT seharusnya hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Saya secara pribadi tidak terima diperlakukan seperti itu. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan pihak kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah warga RT 04 menyatakan dukungannya kepada Musa. Mereka menilai selama menjabat sebagai Ketua RT, Musa tidak pernah menimbulkan persoalan di lingkungan warga.

“Sejak menjadi Ketua RT, saudara Musa baik-baik saja dan tidak ada masalah dengan warga,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut administrasi lingkungan dan hak jabatan seseorang. Dugaan perampasan dokumen maupun aset milik RT dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, tindakan perampasan atau pengambilan barang milik orang lain secara paksa dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya.

Soleh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *