Bupati Tangerang Respons Cepat Usulan GMPK, Perbaikan Data KTP dan Akta Tak Perlu Pengadilan

IMG 20260510 WA0079 Klik Pantura

Klikpantura.com Tangerang, – Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang terkait proses perbaikan data administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran yang mengalami kesalahan penulisan nama, huruf, maupun tahun lahir,” Minggu (10/05/2026)

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, yang dihadiri jajaran pengurus GMPK Banten serta DPD GMPK di Pendopo Bupati Tangerang. Dalam pertemuan itu turut hadir sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Mohamad Jembar menegaskan bahwa masyarakat masih banyak mengeluhkan proses perbaikan dokumen kependudukan yang dianggap rumit dan sering diarahkan ke pengadilan, padahal untuk kesalahan administrasi ringan seharusnya cukup diselesaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

IMG 20260510 WA0075 Klik Pantura

Menurutnya, kesalahan penulisan huruf, nama, maupun tahun lahir yang bersifat administratif tidak perlu melalui sidang pengadilan apabila dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung resmi seperti ijazah, buku nikah, paspor, atau dokumen otentik lainnya.

“Kasihan masyarakat jika semua harus melalui proses pengadilan, padahal hanya kesalahan ketik atau perbedaan huruf. Ini perlu dipertegas agar pelayanan lebih mudah dan cepat,” ujar Mohamad Jembar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid memberikan respons positif terhadap masukan GMPK dan menegaskan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan tidak memberatkan masyarakat.

IMG 20260510 WA0078 Klik Pantura

Saat ini, aturan administrasi kependudukan memang memberikan kemudahan dalam proses perbaikan data ringan tanpa harus melalui penetapan pengadilan. Dasar hukumnya antara lain:

* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
* Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
* Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembetulan kesalahan tulis atau kesalahan administrasi pada dokumen kependudukan dapat dilakukan langsung oleh Disdukcapil tanpa proses sidang pengadilan.

Contohnya seperti:

* Kesalahan huruf pada nama.
* Salah penulisan tahun lahir.
* Perbedaan penulisan nama yang masih dapat dibuktikan dengan dokumen resmi lainnya.
* Pencetakan ulang KTP karena rusak atau hilang.

Namun demikian, proses pengadilan tetap diperlukan apabila perubahan data bersifat mendasar, seperti:

* Pergantian nama secara total.
* Perubahan jenis kelamin.
* Perubahan identitas hukum yang signifikan.

GMPK berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mempertegas aturan tersebut kepada seluruh jajaran pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak terbebani biaya maupun proses yang panjang.

Dengan adanya respons cepat dari Bupati Tangerang, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perbaikan kesalahan administrasi ringan pada dokumen kependudukan dapat diselesaikan langsung melalui Disdukcapil tanpa harus melalui pengadilan

Abet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *