KlikPantura.com, Kabupaten Tangerang — Penyaluran bantuan sosial beras dari pemerintah di wilayah Kabupaten Tangerang kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah warga di RT 01/RW 09, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, mengaku diminta sejumlah uang saat menerima hak bantuan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan beras tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi sebanyak 3 karung beras per penerima, di mana masing-masing karung memiliki berat 10 kg (total 30 kg per KPM).
Namun, alih-alih menerima bantuan tersebut secara gratis sepenuhnya, warga justru dihadapkan pada permintaan pembayaran.
“Kami menerima aduan dari warga terkait pembagian bantuan beras pemerintah di RT 01/RW 09, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya. Berdasarkan keterangan yang kami terima, setiap penerima memperoleh 3 karung beras dengan berat masing-masing 10 kg. Namun, warga tersebut menyampaikan adanya dugaan permintaan pembayaran sebesar Rp30.000 pada saat pembagian bantuan,” ungkap salah satu sumber pengadu.
Beras merupakan program bantuan sosial resmi dari pemerintah yang seharusnya disalurkan tanpa dipungut biaya apa pun kepada masyarakat penerima.
Adanya kutipan uang sebesar Rp30.000 per warga memunculkan dugaan pelanggaran wewenang atau pungli oleh oknum tingkat lokal yang memanfaatkan momentum penyaluran bansos.
Kasus ini memicu keresahan warga setempat yang mendesak pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya dan instansi penegak hukum terkait, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus RT/RW setempat maupun perangkat Desa Sindang Jaya masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait dasar hukum atau alasan di balik adanya penarikan uang Rp30.000 tersebut.
Warga berharap ada transparansi dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan dalam penyaluran bantuan sosial.






