Klikpantura.com Pasuruan – Dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan seorang anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan memasuki babak baru. Aipda Rosy Satria Maryana (RSM) kini resmi dibebastugaskan (nonjob) dari jabatannya dan akan menjalani sidang kode etik kepolisian, meski persoalan pribadi antara dirinya dan pelapor telah berakhir damai.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial D yang mengaku sebagai istri siri RSM. Laporan tersebut disampaikan ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pasuruan. Pernikahan siri yang disebut berlangsung sejak Desember 2024 itu diduga diwarnai tekanan psikis yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, D mengaku mengalami trauma akibat dugaan perlakuan yang diterimanya selama menjalani hubungan dengan RSM.
Pada kehamilan pertama, RSM diduga menolak kehadiran anak tersebut dan memaksa D untuk melakukan aborsi. Dugaan serupa kembali terjadi saat kehamilan kedua. Akibat tindakan tersebut, D disebut mengalami komplikasi serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit dan hampir kehilangan rahimnya.
Merasa tidak memperoleh nafkah, perlindungan, maupun tanggung jawab dari suaminya, D kemudian menunjuk Advokat Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan untuk mendampingi proses hukum.
“Adanya pernikahan itu diakui oleh klien kami. Dan sudah dilaporkan ke pihak terkait, termasuk ke Propam Polres Pasuruan,” ujar Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2026).
Saat ini, D diketahui tengah mengandung anak ketiga hasil hubungannya dengan RSM. Berbeda dengan dua kehamilan sebelumnya, kali ini ia memilih mempertahankan kandungannya dan menolak melakukan aborsi.
Dodik menjelaskan, pada 19 Juni 2026 kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Meski demikian, kliennya memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan RSM karena masih mengalami trauma.
“Klien kami ingin merawat anaknya sendiri dengan memilih tidak bersama dengan RSM lagi,” tegasnya.
Meski perkara pribadi telah diselesaikan secara damai, proses pemeriksaan terhadap RSM tetap berlanjut di internal Polri. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan akan diproses melalui sidang kode etik profesi.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan bahwa RSM telah dibebastugaskan dari jabatannya sembari menunggu hasil proses pemeriksaan.
“Bersangkutan sekarang dinonjobkan sambil menunggu proses sidang kode etik. Nanti hasil dari sidang seperti apa, kita tunggu,” ujar Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian di lingkungan Polres Pasuruan dan Polda Jawa Timur sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Redho)






