Klikpantura.com *SURABAYA** – Dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Pengamat hukum asal Surabaya, **Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.**, menilai para pelaku korupsi yang terbukti menyelewengkan dana program tersebut layak dijatuhi hukuman sangat berat, bahkan pidana mati apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Menurut Didi, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi bagi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
“Program ini dibuat untuk kepentingan rakyat dan masa depan bangsa. Sangat memprihatinkan apabila dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Didi menilai praktik korupsi yang masih terus terjadi menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman yang selama ini dijatuhkan belum berjalan optimal.
“Korupsi dari skala kecil hingga besar akan terus muncul apabila tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum. Hukuman yang ringan membuat pelaku tidak jera,” tegasnya.
## Korupsi Merusak Masa Depan Bangsa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, korupsi dapat mengikis kepercayaan publik, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, memperburuk kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, hingga mengancam masa depan generasi muda.
Didi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh kelompok utama tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Kerugian keuangan negara.
2. Suap-menyuap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
Berbagai bentuk korupsi tersebut, kata Didi, masih kerap ditemukan dalam praktik birokrasi maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.
## Hukuman Mati Dimungkinkan oleh Undang-Undang
Didi menjelaskan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain:
* Saat negara dalam keadaan bahaya.
* Saat terjadi bencana nasional.
* Saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
* Pelaku merupakan residivis atau mengulangi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi penyimpangan dana Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia, maka kasus tersebut dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdampak sangat luas terhadap masa depan bangsa.
“Anggaran MBG berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi kelompok yang sangat rentan. Karena itu, penyelewengannya merupakan tindakan yang sangat serius,” katanya.
## Tantangan Penerapan Hukuman Mati
Meski demikian, Didi mengakui penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak mudah dilakukan dalam praktik peradilan.
Ia menjelaskan bahwa hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk tafsir mengenai “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.
Selain itu, penerapan pidana mati juga kerap menjadi perdebatan dalam perspektif hak asasi manusia karena berkaitan dengan hak hidup yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, selain hukuman pidana maksimal, Didi juga mendorong penerapan sanksi tambahan berupa:
* Penyitaan seluruh aset hasil korupsi.
* Pemiskinan koruptor.
* Pencabutan hak politik.
* Hukuman penjara berat hingga seumur hidup.
## Masyarakat Menunggu Penegakan Hukum yang Tegas
Didi berharap setiap dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis dapat diusut secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Masyarakat menunggu proses hukum yang terbuka, adil, dan tegas. Rakyat ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Didi Sungkono.
(Redho)






