Klikpantura.com Tangerang – Setelah menjadi sorotan publik terkait beredarnya dokumen “Rekap Sisa Piutang Siswa Kelas XII”, pihak SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang akhirnya memberikan klarifikasi kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. (8/5)
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul surat konfirmasi resmi bernomor 008.090421/KJK-TR/IV/2026 yang sebelumnya dilayangkan KJK Tangerang Raya kepada pihak sekolah.
Dalam penjelasannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa dokumen yang sempat beredar melalui grup WhatsApp kelas tersebut pada dasarnya merupakan data internal administrasi yang diperuntukkan sebagai bahan pendataan dan pengingat kepada siswa maupun orang tua terkait kewajiban administrasi sekolah.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa penyebaran dokumen tersebut bukan dimaksudkan untuk mempermalukan ataupun membuka data pribadi siswa ke ruang publik.
“Kami tidak memiliki maksud untuk menyebarluaskan data siswa secara luas. Dokumen itu bersifat internal sebagai bahan pendataan administrasi,” ujar pihak sekolah dalam keterangannya. (4/5)
Terkait dokumen yang kemudian dihapus dalam waktu singkat, pihak sekolah menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian setelah menyadari adanya kekhawatiran terkait persepsi publik dan privasi siswa.
Selain itu, sekolah membantah adanya kebijakan yang menghambat hak pendidikan siswa akibat kewajiban administrasi.
“Kelulusan siswa tetap berdasarkan ketentuan akademik. Tidak ada kebijakan menahan hak siswa karena persoalan administrasi,” lanjutnya.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyatakan pihaknya mengapresiasi respons yang akhirnya diberikan pihak sekolah.
“Kami menghargai adanya klarifikasi dari pihak sekolah. Prinsip kami adalah menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan informasi yang diterima publik tetap berimbang,” ujarnya.
Meski demikian, KJK Tangerang Raya tetap menilai penting adanya evaluasi terkait tata kelola data siswa di lingkungan pendidikan, khususnya dalam penggunaan media komunikasi digital seperti grup WhatsApp.
Dalam perspektif regulasi, persoalan ini berkaitan dengan:
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
KJK Tangerang Raya berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan data administrasi siswa, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan persoalan ini dapat disikapi secara proporsional serta menjadi momentum evaluasi bersama terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan etika komunikasi di lingkungan pendidikan.
Red KJK






