Perintah, Bupati Tangerang Soal Batas Pagar PT Intec di Badan Sungai Cirarab, Dicuekin .!!

Screenshot 20260422 1444542 Klik Pantura

Klikpantura.com Tangerang — Polemik penertiban aliran Sungai Cirarab di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, jadi sorotan, Hal ini dipicu oleh dugaan bahwa PT Intec tidak mengindahkan batas lahan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, yang ditandai dengan pilok merah tepatnya ditembok pagar tersebut

Sejumlah warga dan pihak terkait menilai bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas pembongkaran secara mandiri, dan batas tersebut seharusnya menjadi acuan dalam proses penataan dan penertiban bantaran sungai. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Intec diduga tetap melakukan yang melampaui garis batas yang telah ditentukan BPN beberapa hari yang lalu

“Pilok merah itu jelas sebagai penanda batas resmi dari BPN. Kalau dilanggar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar salah satu warga Desa Karet yang enggan disebutkan namanya,” Rabu (22/04/2026)

00000IMG 00000 BURST20260422153217 COVER scaled Klik Pantura

Penertiban Sungai Cirarab sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah kabupaten Tangerang yaitu bupati dan normalisasi aliran sungai guna mengurangi risiko banjir serta menjaga fungsi lingkungan. Namun, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan konflik baru, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan pertanahan.

Padahal pihak BPN Kabupaten Tangerang sebelumnya telah melakukan pengukuran dan menetapkan batas garis sungai Cirarab yang telah di gunakan oleh PT Intec ini jelas tidak boleh dilanggar. Penandaan dengan pilok merah dimaksudkan agar semua pihak, termasuk perusahaan, mematuhi garis tersebut,” tambahnya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Intec terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang dan pengelolaan wilayah di Kabupaten Tangerang, yang membutuhkan pengawasan lebih ketat serta transparansi dari semua pihak yang terlibat.

Red KjK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *