Pandangan Ketua Media Center Sukadiri Terkait Pemanfaatan Aset Desa untuk Operasional Koperasi

IMG 20260311 WA0126 Klik Pantura

Klikpantura.com TANGERANG — Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., menyampaikan pandangannya terkait pemanfaatan aset desa untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih, Ia menilai anggapan bahwa pemanfaatan aset desa yang digunakan untuk operasional koperasi sudah “otomatis sah” tetap perlu disikapi secara kritis dan proporsional.

Menurutnya, secara prinsip hukum aset desa memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh bentuk penggunaannya menjadi tepat dan bebas risiko hanya karena telah disetujui melalui Musyawarah Desa.

“Kita perlu melihat bukan hanya aspek legal formal, tetapi juga kepatutan tata kelola. Disetujui forum belum tentu ideal dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Ijum menegaskan bahwa aset desa yang digunakan dalam konteks ini adalah gedung serbaguna desa, yang memang termasuk kategori aset desa. Namun demikian, pemanfaatannya tetap harus mempertimbangkan fungsi sosial dan kepentingan umum.

“Gedung serbaguna desa pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Jika dipakai untuk operasional usaha secara rutin, perlu pengaturan yang jelas agar fungsi sosialnya tidak tergeser,” tegasnya

Ia menjelaskan, penggunaan gedung serbaguna untuk kegiatan ekonomi seperti koperasi berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diatur secara proporsional, termasuk dalam hal jadwal pemakaian, prioritas kegiatan masyarakat, serta akses yang adil bagi seluruh warga.

Selain itu, Ijum menilai persetujuan Musyawarah Desa bukan satu-satunya tolok ukur legalitas kebijakan. Keputusan kolektif tetap harus tunduk pada prinsip tata kelola aset publik, seperti kejelasan mekanisme pemanfaatan, sistem sewa atau pinjam pakai yang transparan, serta akuntabilitas pengelolaan.

“Tanpa prosedur administrasi yang tertib dan terbuka, keputusan musyawarah bisa berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menyoroti regulasi yang kerap dijadikan dasar pemanfaatan aset desa untuk kegiatan ekonomi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes

Menurutnya, semangat regulasi tersebut menekankan optimalisasi aset desa melalui tata kelola yang profesional dan kelembagaan usaha yang jelas, sehingga pemanfaatannya tetap selaras dengan kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, penggunaan aset publik untuk entitas ekonomi tertentu juga dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial apabila masyarakat merasa akses fasilitas umum menjadi terbatas.
Karena itu, ia menyarankan pengaturan pemanfaatan yang tegas, seperti pembatasan waktu operasional usaha, prioritas untuk kegiatan sosial warga, serta skema pemanfaatan yang transparan dan akuntabel.

“Prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keadilan akses harus dijaga. Legalitas bukan hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga kepatutan tata kelola dan perlindungan kepentingan seluruh warga desa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *