Miris ,Bangunan Liar Yang Berlokasi di Cimone Tak Memiliki Ijin PBG,dan Melanggar K3

Screenshot 20260211 1446582 Klik Pantura

Klikpantura.com Kota Tangerang – Pemandangan tak lazim tampak terlihat dalam pembangunan proyek yang berlokasi di jalan proklamasi no 8a Rt 003/Rw 01 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Rabu 11/2/2026

Pasalnya, meski sudah di jumpai ke pihak pekerja nya ,susah benar untuk menemui mandor nya Tim investigasi saat Pantauan dilokasi, tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas konstruksi di dalam, Saat menghapiri pembangunan tersebut ketemu dengan wakil mandor inisial (R), langsung bertanya ,ijin mas ini sudah berapa lama bekerja, sudah hampir 3 bulan jawabnya ,saya disuruh kerja sama mandor pa yasin ,kalau lebih jelas langsung aja telepon aja bang ke mandor nya . Tuturnya.”

Aturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) sudah ada di indonesia sejak diterbitkan nya Undang-undang no 1 tahun 1970 ,tentang kesehatan dan keselamatan kerja

Screenshot 20260211 1447042 Klik Pantura

Saat awak media konfirmasi ke RT Dading di wilayah setempat ,menyampaikan terkait bangunan itu atas nama kepemilikan berlokasi di moderland dan saya lupa nama nya ,dan untuk ijin nya sudah lama kesaya ,ucap nya,

Ia pun menambahkan terkait PBG nya saya kurang tau bang serta untuk pembangunan apa pun saya kurang paham ,tutup nya kepada awak media

Pengertian PBG dan sanksi jika bangunan tak memiliki nya ,Persetujuan Bangunan Gedung ( Persedur dan syarat )
Peraturan Pemerintah (PP) no 16 2021 ,tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 28 tahun 2002 ,tentang bangunan gedung.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh.

Red/kjk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *