Sengkarut Sampah Tangsel: Dugaan Pungli Armada Pelat Merah hingga Korupsi Berjemaah Terkuak di Pengadilan

IMG 20260205 WA0119 Klik Pantura

Klikpantura.com TANGERANG SELATAN– Permasalahan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdana gugatan *class action* yang diajukan warga Rawa Buntu dan kawasan BSD, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga korupsi berjemaah yang melibatkan oknum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Kuasa hukum warga, Bonyamin Saiman, menyebut tata kelola sampah di Tangsel sarat pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dugaan Pungli Gunakan Armada Negara, dalam persidangan yang masih berfokus pada verifikasi *legal standing*, Bonyamin membeberkan temuan adanya pungutan biaya pengangkutan sampah kepada warga yang dinilai ilegal. Modusnya diduga menggunakan armada truk berpelat merah milik pemerintah, lengkap dengan bahan bakar yang dibiayai APBD.

“Ada dugaan oknum DLH mengangkut sampah pakai kendaraan pemerintah, bensinnya dari negara, tetapi tetap menarik iuran Rp30.000 sampai Rp40.000 per kepala keluarga per bulan. Kalau sudah pakai fasilitas negara, seharusnya gratis bagi masyarakat,” ujar Bonyamin di persidangan.

Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan **Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten** untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut.

Anggaran Besar, Sampah Tetap Menggunung, Tak hanya soal pungli, Bonyamin juga menyoroti dugaan adanya “bancakan” anggaran yang disebut mengalir hingga ke jajaran pimpinan pemerintahan di Tangsel. Ia mempertanyakan efektivitas anggaran besar yang dikucurkan untuk penambahan armada truk sampah dalam dua tahun terakhir.

Faktanya, kondisi kebersihan dinilai tak kunjung membaik. Bahkan, tumpukan sampah di TPAS Cipeucang, disebut semakin menggunung.

“Ini masalah tata kelola yang buruk. Anggaran ada, tapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik. Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah bentuk korupsi,” tegasnya.

Ancaman Pidana Lingkungan Hidup
Persoalan sampah Tangsel juga berpotensi masuk ranah **pidana lingkungan hidup**. Lokasi TPAS Cipeucang yang berdekatan dengan bantaran **Kali Cisadane** dinilai melanggar aturan serius.

Bonyamin menyoroti aliran **air lindi** (limbah cair sampah) yang diduga langsung mengalir ke sungai. Padahal, air Kali Cisadane diketahui menjadi bahan baku PDAM untuk kebutuhan air bersih warga.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berencana mengajukan **gugatan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)**. KLH dinilai melakukan pembiaran dan hanya menjatuhkan sanksi administratif yang terus ditunda.

BSD Ikut Digugat, Selain Wali Kota Tangsel dan DLH, *PT BSD* juga menjadi salah satu pihak tergugat. Warga menuntut kepastian bahwa pengelolaan sampah di kawasan perumahan, klaster, dan apartemen dilakukan secara benar.

Mereka menolak praktik pembuangan sampah secara langsung ke Cipeucang tanpa pengolahan yang layak oleh pihak ketiga.

Masih Ada Peluang Damai
Sidang akan berlanjut ke tahap verifikasi lanjutan dan mediasi. Meski demikian, Bonyamin menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian damai, asalkan para tergugat menunjukkan langkah nyata.

“Kalau saat mediasi ada aksi konkret untuk membereskan masalah sampah, kita bisa berdamai. Tapi kalau tidak, proses hukum akan terus kami kejar, termasuk lewat jalur pidana,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sementara publik Tangsel menanti langkah nyata pemerintah dalam mengatasi krisis sampah yang kian meresahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *