Klikpantura.com TANGERANG, 24 Desember 2025 – Aktivis muda Tangerang Raya, Riki Ade Suryana*, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan aturan pembatasan operasional truk tambang (truk tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan larangan resmi melalui **Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025**, fakta di lapangan justru menunjukkan truk-truk tanah masih bebas beroperasi pada hari pertama masa pelarangan, Rabu (24/12/2025).
Truk Tanah Masih Melintas di Jalan Raya Pakuhaji
Pantauan di sejumlah titik utama, khususnya*Jalan Raya Pakuhaji*, memperlihatkan iring-iringan truk tanah bermuatan maupun kosong tetap melintas tanpa hambatan. Kondisi ini menuai kemarahan publik karena jalur tersebut seharusnya steril demi kelancaran arus kendaraan, ibadah Natal, serta aktivitas masyarakat selama libur panjang.
“Ini jelas pelanggaran terbuka. Aturan sudah diteken, tapi di lapangan seolah tidak ada apa-apa,” tegas Riki.
Riki: SE Bupati Hanya Jadi “Macan Kertas”
Riki menilai *SE Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025* tak lebih dari sekadar formalitas. Menurutnya, aturan tersebut kehilangan wibawa karena tidak diikuti penindakan nyata.
“Ini penghinaan terhadap wibawa pemerintah daerah. Larangan sudah jelas, tapi truk masih bebas melintas. Apakah aturan ini hanya macan kertas? Atau ada pembiaran dan main mata?” ujarnya.
Ia juga menyoroti kinerja*Dinas Perhubungan (Dishub) serta aparat penegak hukum yang dinilai lalai karena pelanggaran terjadi secara terang-terangan.
Aturan Jelas, Pelanggaran Nyata
Kritik tersebut merujuk langsung pada isi *SE Bupati Tangerang No. 18 Tahun 2025*, yang memuat beberapa poin penting:
Penghentian total operasional truk tambang (bermuatan maupun kosong) mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tanpa pengecualian.
Sanksi tegas bagi pengemudi dan perusahaan, termasuk peninjauan hingga pencabutan izin usaha
Aturan ini merupakan turunan dari *SE Mendagri*, *SKB Tiga Menteri**, serta *Perbup Tangerang No. 46 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2022** tentang pembatasan waktu operasional truk tambang.
“Ancaman cabut izin tertulis jelas, tapi hari pertama saja sudah dilanggar. Di mana ketegasan pemerintah?” tambah Riki.
Dinilai Mengancam Keselamatan dan Kekhusyukan Natal
Menurut Riki, keberadaan truk tanah di malam Natal bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kenyamanan ibadah.
Beberapa dampak yang disorot antara lain:
Risiko kecelakaan meningkat, karena truk besar beradu dengan lonjakan kendaraan pribadi.
*Debu dan kerusakan jalan* yang mengganggu aktivitas warga dan perayaan Natal.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa nyawa warga lebih murah daripada setoran truk,” ujarnya.
Tuntutan Aktivis kepada Pemkab dan Aparat
Riki mendesak *Bupati Tangerang* dan *Kapolresta Tangerang* untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Melakukan sweeping total di jalur perbatasan dan pintu tol.
2. Mencabut izin perusahaan transporter dan penerima hasil tambang yang melanggar.
3.Mengevaluasi kinerja Kepala Dishub yang dinilai gagal mengawal kebijakan strategis.
“Kami tidak butuh retorika yang kami butuhkan tindakan sekarang juga. Jangan tunggu ada korban jiwa baru sibuk berbelasungkawa,” pungkasnya.






