Klikpantura.com Kabupaten Tangerang — Aktivitas truk bermuatan tanah masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan, raya Pakuhaji meskipun pemerintah daerah telah menetapkan larangan operasional mulai **24 Desember hingga 4 Januari 2026**. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga yang merasa aturan tersebut tidak ditegakkan secara tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa truk bermuatan tanah tampak melintas pada jam-jam sibuk. Padahal, larangan tersebut diberlakukan untuk dihari natal dan tahun baru 2026, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Salah seorang warga, Ahmad (samaran), mengaku kecewa karena truk-truk tersebut masih bebas beroperasi. “Aturannya sudah jelas dilarang, tapi kenyataannya truk tetap lewat. Jalan jadi licin, dan membahayakan pengendara motor,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Mereka berharap aparat berwenang dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas semata.
Selain menyebabkan becek dan jalan licin akibat ceceran tanah, keberadaan truk bermuatan berat juga dinilai mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai alasan masih beroperasinya truk muatan tanah tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan penindakan agar ketertiban dan keselamatan masyarakat dapat terjaga sesuai dengan tujuan diberlakukannya larangan tersebut.






