Pembakaran Sampah di TPS Desa Kadu Curug Tuai Sorotan, Aktivis Lingkungan Ingatkan Ancaman Hukum 

IMG 20260402 WA0170 Klik Pantura

Klikpantura.com Tangerang | Aktivitas pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kampung Bitung RT 01 RW 04, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL Indonesia), M. Guruh, angkat bicara terkait praktik tersebut yang dinilai berbahaya dan melanggar aturan.

Pantauan di lokasi, petugas TPS terlihat membakar sampah rumah tangga menggunakan drum bekas yang telah dipotong. Api bahkan membesar hingga membuat dinding tembok di sekitar lokasi tampak menghitam.

Petugas TPS Desa Kadu mengaku pembakaran dilakukan karena keterbatasan fasilitas. Ia menyebut belum adanya bak penampungan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, meski permintaan telah beberapa kali disampaikan.

“Sampah ini dihasilkan dari rumah masyarakat dan pemilik warung, dan saya sengaja bakar karena tidak ada bak sampah dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menanggapi hal itu, M. Guruh menegaskan bahwa pembakaran sampah di TPS maupun di lingkungan pemukiman secara terbuka tidak diperbolehkan. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Larangan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis, dengan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan, tergantung peraturan daerah,” jelasnya.

Menurut Guruh, asap hasil pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti dioksin dan furan, serta partikel berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan, asma, hingga penyakit paru-paru. Selain itu, sisa abu pembakaran juga mengandung logam beracun seperti merkuri dan timbal yang berpotensi mencemari tanah dan air.

Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran terbuka memiliki risiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas.

“Setiap orang dilarang membakar sampah karena bukan bagian dari pengelolaan sampah yang benar. Ada ancaman sanksi hukum dan dampak kesehatan yang harus diperhatikan,” tegasnya.

Guruh mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi sampah dari sumbernya melalui pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, serta daur ulang.

“Stop bakar sampah, mulailah mengurangi sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” pungkasnya. REDKJK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *