Klikpantura.com Kabupaten Tangerang- Implementasi Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah desa mulai memunculkan berbagai pertanyaan hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan bangunan lama milik Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sebagai kantor KMP.
Bangunan tersebut sebelumnya digunakan oleh organ desa, lembaga kemasyarakatan, hingga badan Ad Hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kini, tanpa pembangunan fasilitas baru dan tanpa kejelasan relokasi yang tertata, gedung tersebut difungsikan sebagai kantor koperasi.
Sekilas, hal ini mungkin terlihat sebagai langkah praktis untuk mendukung operasional koperasi. Namun, jika ditelaah lebih jauh, persoalan ini menyangkut prinsip penting dalam negara hukum: bagaimana aset publik dikelola dan bagaimana batas otonomi koperasi dijaga.
Desa memang memiliki kewenangan mengelola asetnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas.
Setiap penggunaan atau pengalihan fungsi aset desa harus melalui prosedur yang jelas, seperti:
* Musyawarah desa
* Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
* Administrasi dan pencatatan resmi
Aset desa merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Jika bangunan desa dialihkan menjadi kantor KMP tanpa keputusan resmi atau tanpa perjanjian pinjam pakai yang sah, maka berpotensi terjadi maladministrasi.
Lebih jauh lagi, apabila relokasi lembaga lain dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut bisa melanggar prinsip kepastian hukum.
#Koperasi Harus Tetap Mandiri
Di sisi lain, koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, koperasi ditegaskan sebagai badan hukum yang berdiri secara otonom, berasaskan sukarela, demokratis, dan mandiri.
Di sinilah muncul pertanyaan penting:
Apakah KMP benar-benar berdiri sebagai entitas independen, atau justru terlalu melekat pada struktur pemerintahan desa?
Jika koperasi menggunakan fasilitas milik desa tanpa hubungan hukum yang jelas, maka statusnya bisa menjadi kabur. Dalam hukum perdata, setiap penggunaan aset harus dilandasi perjanjian atau dasar hukum yang sah. Tanpa itu, potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari menjadi terbuka—terutama jika terjadi audit atau dugaan kerugian negara.
#Antara Program dan Prinsip
Secara teori, koperasi adalah gerakan ekonomi anggota. Namun jika terlalu bergantung pada fasilitas dan kebijakan pemerintah, koperasi berisiko berubah menjadi “koperasi program”, bukan lagi koperasi yang lahir dari kebutuhan dan partisipasi anggotanya.
Padahal, dalam semangat Pasal 33 Konstitusi, koperasi ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian rakyat berbasis kekeluargaan. Artinya, kekuatan koperasi terletak pada kemandirian dan partisipasi anggotanya, bukan pada dukungan fasilitas semata.
#Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Persoalan ini bukan soal boleh atau tidaknya penggunaan gedung desa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
* Apakah prosedur hukumnya sudah ditempuh secara sah?
* Apakah lembaga desa lain sudah mendapatkan kepastian relokasi?
* Apakah independensi koperasi tetap terjaga?
* Siapa yang bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul pelanggaran administrasi?
Dalam negara hukum, tata kelola yang baik bukan pilihan, melainkan kewajiban. Program pemberdayaan ekonomi desa, termasuk KMP, tetap harus berjalan seiring dengan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Tulisan ini bukan untuk menolak keberadaan KMP. Sebaliknya, ini adalah pengingat bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat.
Karena pada akhirnya, koperasi yang kuat bukanlah koperasi yang sekadar menggunakan fasilitas pemerintah, melainkan koperasi yang tumbuh dari kehendak, partisipasi, dan kemandirian anggotanya sendiri.
*Oleh: Abdul Ghofur, S.H.*
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Mathla’ul Anwar (LBH GEMMA)







