Klikpantura.com Jakarta | Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan keprihatinan mendalam atas ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Hingga saat ini, tunjangan hakim Ad Hoc belum naik sejak 2013, padahal beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan hakim karier. Senin (5/1/2026).
Dalam siaran persnya, perwakilan FSHA – termasuk Dr. Lufsiana, SH, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tituk Tumuli, S.Sos, SH, MH (Hakim Ad Hoc PHI), dan Ir. Arnofi (Hakim Ad Hoc Perikanan) mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan soal keadilan konstitusional di tubuh kekuasaan kehakiman.
Agus Budiarso, S.H., M.H., salah satu hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Pontianak, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden tentang hakim sebagai satu kesatuan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. “Keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan hakim Ad Hoc,” ujarnya.
Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk menyesuaikan remunerasi hakim Ad Hoc. Saat ini, hak keuangan mereka diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang belum pernah direvisi. Sementara itu, gaji dan tunjangan hakim karier telah dinaikkan pada Oktober 2024 dan Februari 2026.
FSHA menyoroti peran MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Mereka menilai MA tidak boleh pasif terhadap ketimpangan ini. “Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, memiliki Surat Keputusan Presiden, dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. Oleh karena itu, MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” kata FSHA.
Secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Perikanan. Hak keuangan mereka juga diatur oleh Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam praktik, hakim Ad Hoc duduk sejajar di majelis hakim, memikul tanggung jawab putusan yang sama, dan tunduk pada kode etik serta pengawasan identik dengan hakim karier. Bahkan, dalam perkara korupsi, konsep putusan sering disusun oleh hakim Ad Hoc Tipikor.
Namun, ketika negara menaikkan gaji hakim karier, hakim Ad Hoc tidak mendapat penyesuaian. FSHA khawatir ini menciptakan kesan bahwa negara hanya mengakui hakim Ad Hoc saat membutuhkan keahlian mereka.
FSHA menegaskan bahwa mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan opsi terakhir jika Presiden dan MA tidak bertindak. Jika dilakukan, aksi ini akan terstruktur, terkoordinasi nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi serta etika peradilan.
FSHA menutup pernyataan dengan menekankan bahwa keadilan bagi hakim adalah prasyarat untuk keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan internal, independensi dan marwah hukum berisiko tergerus. Red Kjk






