Jual Beli Aspal Bekas Proyek Pemerintah, Legal atau Penggelapan Aset Negara?

IMG 20260402 WA0172 Klik Pantura

Klikpantura.com Tangerang— Pemanfaatan aspal bekas atau *Reclaimed Asphalt Pavement* (RAP) kini semakin dikenal sebagai solusi ramah lingkungan dan hemat biaya dalam perbaikan jalan. Material ini dapat didaur ulang dengan menambahkan sekitar 1% binder (aspal baru) untuk mengembalikan daya rekatnya, sehingga layak digunakan kembali, misalnya untuk jalan desa atau area parkir.

Namun, muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat: **apakah jual beli aspal bekas dari proyek pemerintah diperbolehkan, atau justru termasuk pelanggaran hukum?

Secara teknis, RAP memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain mengurangi limbah konstruksi, penggunaannya juga dapat menekan biaya pembangunan jalan. Jika diolah dengan benar, kualitasnya masih cukup baik untuk pekerjaan perbaikan jalan ringan hingga menengah.

Meski demikian, persoalan menjadi berbeda ketika aspal bekas tersebut berasal dari proyek pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah.

Material sisa proyek, termasuk aspal hasil pengerukan jalan nasional maupun daerah, pada dasarnya termasuk dalam kategori aset negara atau daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Jika material tersebut dijual tanpa melalui prosedur resmi, seperti pencatatan, lelang, atau persetujuan instansi terkait, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Ketua AMPL Indonesia, Guruh—yang akrab disapa Bang Guruh—menegaskan bahwa, Aspal bekas hasil bongkaran jalan negara merupakan Barang Milik Negara atau aset daerah. Jika ada penjualan material sisa proyek tanpa prosedur resmi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.”

Isu ini mencuat seiring proyek pembangunan underpass di Bitung, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran sekitar Rp100 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam proyek tersebut, limbah aspal hasil pengerukan dipastikan akan dihasilkan dalam jumlah besar. Warga berharap ada pengawasan ketat agar material tersebut tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.

IMG 20260402 WA0174 Klik Pantura

Pengelolaan limbah konstruksi dari proyek pemerintah seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Material seperti RAP bisa saja dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, namun harus melalui mekanisme resmi agar tidak merugikan negara.

Dengan pengawasan yang baik, aspal bekas tidak hanya menjadi solusi efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *