IPNU Banten Tagih Realisasi Pergub Pesantren, Desak Komitmen Gubernur Segera Ditepati

IMG 20260305 WA0014 Klik Pantura

Klikpantura.com Serang, 4 Maret 2026 — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hingga saat ini, regulasi turunan tersebut belum juga diterbitkan, meskipun Perda telah diundangkan sejak 24 Januari 2022.

Ketua PW IPNU Banten, Muhammad Riziq Shihab, menilai penerbitan Pergub sangat penting agar kebijakan terkait pesantren dapat dijalankan secara konkret di lapangan.

“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan,” ujar Riziq, Rabu (4/3).

Menurutnya, dalam ketentuan penutup Perda tersebut telah diamanatkan bahwa pemerintah daerah perlu menerbitkan Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan, paling lambat dua tahun setelah pengesahan Perda. Namun hingga kini aturan tersebut belum terealisasi.

Riziq menjelaskan, Perda Pesantren di Banten merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan peran strategis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tanpa adanya Pergub, berbagai bentuk fasilitasi yang telah diatur dalam Perda—mulai dari bantuan hibah, pembangunan sarana dan prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan bagi santri—belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” tambahnya.

Riziq juga menegaskan bahwa pesantren di Banten tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pilar sosial yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat.

Sebelumnya, keterlambatan implementasi Perda Pesantren juga sempat disinggung dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Meski menjadi perhatian publik, hingga kini belum terlihat realisasi konkret dalam bentuk regulasi teknis.

PW IPNU Banten menyatakan akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan masa depan generasi santri. Organisasi pelajar di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu berharap Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil langkah strategis agar Perda Pesantren tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.

“Pergub Pesantren hari ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas Banten sebagai daerah santri. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” pungkas Riziq.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *