Klikpantura.com TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jawara Banten resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan proyek pembangunan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Serang. Surat permohonan perlindungan hukum itu ditujukan kepada Kapolda Banten u.p. Dirreskrimum, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp240 juta.
Dalam laporan tersebut, Sekretaris Jenderal Donal dan Ketua Umum Jainal Abidin bertindak sebagai pengadu sekaligus kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Keduanya merupakan pimpinan LSM Jawara Banten yang mendampingi klien berinisial H.H.
Mereka menyampaikan bahwa laporan ini dibuat untuk meminta kepastian hukum atas dugaan proyek desa yang dijanjikan namun tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula pada Januari 2024. Seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri berinisial S diduga menawarkan sejumlah proyek di wilayah Desa Kemiri kepada klien mereka.
Klien disebut telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp240.000.000 sebagai bentuk komitmen atas proyek yang dijanjikan. Namun hingga kini, proyek tersebut diklaim tidak pernah direalisasikan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, setiap kali dimintai kepastian, oknum tersebut hanya memberikan jawaban “nanti” tanpa kejelasan waktu pelaksanaan.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 2 Februari 2026 dan 5 Februari 2026. Namun hingga saat ini, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Dana yang telah diserahkan pun, menurut pihak pelapor, belum dikembalikan.
Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jainal Abidin, berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar laporan ini diproses secara profesional demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.







