Klikpantura.com KOTA TANGERANG. — Persoalan pelayanan, tata kelola hingga posisi Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, berbagai persoalan tersebut dibedah dalam, “Diskusi Publik dan Audiensi Akbar 2026”, yang digelar Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya di Situ Gede, Eko Space, Modernland, Babakan, Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026) sore.
Mengangkat tema, “Birokrasi Rumit, Pelanggan Pusing, Perlukah Forum Pelanggan Lahir Bukan Dewas PDAM TB”, forum tersebut mempertemukan unsur Perumda Tirta Benteng (TB), pelanggan, aktivis, tokoh masyarakat, jurnalis serta sejumlah elemen terkait.
Turut hadir pihak Perumda Tirta Benteng, Yayan Riyanto selaku Humas Perumda Tirta Benteng dan Budi H Santoso dari Kepala Satuan Sekretariat (Kasat) Perumda Tirta Benteng.
Diskusi berlangsung terbuka. Sejumlah persoalan yang selama ini bersentuhan langsung dengan pelanggan dibahas, mulai dari fungsi Forum Pelanggan, posisi Dewan Pengawas, kebijakan tarif, tunggakan pembayaran hingga persoalan kebocoran jaringan dan komunikasi pelayanan.
Dalam forum tersebut, Yayan menjelaskan bahwa keberadaan Forum Pelanggan pada dasarnya berkaitan dengan partisipasi dan pengaduan konsumen air sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan penyelenggara layanan.
Menurutnya, Forum Pelanggan bukan dibentuk untuk menggantikan kanal pelayanan maupun mekanisme pengaduan yang selama ini sudah dimiliki Perumda Tirta Benteng.
“Hubungan yang sudah baik dengan Perumda Tirta Benteng itu terus dijalankan saja. Forum itu hanya untuk melengkapi, manakala terjadi hambatan.” ujarnya

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Sebab, di tengah berbagai keluhan pelanggan, keberadaan forum publik tentunya tidak cukup hanya menjadi ruang komunikasi.
Kendati demikian, Salah satu pelanggan H. Ubay Permana, mempertanyakan mekanisme penetapan tarif serta komposisi Dewan Pengawas Tirta Benteng.
Ia menyinggung ketentuan yang menurutnya mengatur adanya kesepakatan antara pelanggan dan Dewan Pengawas dalam proses penetapan tarif. Ubay juga mempertanyakan kondisi Dewan Pengawas yang disebut belum lengkap karena unsur masyarakat atau pelanggan belum terisi.
“Seharusnya ada dua orang dari unsur pelanggan atau masyarakat,” demikian poin pertanyaan yang disampaikan dalam forum tersebut. Tegasnya Ubay
Ia pun kemudian mempertanyakan, atas dasar apa kebijakan tarif dapat ditetapkan Kepala Daerah apabila komposisi Dewan Pengawas belum sepenuhnya terisi.
Ia juga menanyakan apakah terdapat peluang bagi masyarakat atau pelanggan untuk mengisi dua posisi tersebut.
Forum tersebut dituntut mampu menjadi saluran yang benar-benar menghasilkan penyelesaian, bukan sekadar tempat menyampaikan keluhan yang kemudian kembali berhenti pada birokrasi.

Menanggapi pertanyaan itu, Budi H Santoso menjelaskan bahwa, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat hubungan antara pelanggan dan penyelenggara layanan.
“Kewenangan terkait Dewan Pengawas berada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Untuk tingkat kota, KPM adalah Wali Kota, sedangkan untuk tingkat kabupaten adalah Bupati”. Jelasnya, Budi
Menurutnya, Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng tetap ada. Sementara mengenai jumlah anggota, pengisian hingga tiga orang dimungkinkan, namun menurut penjelasannya bukan merupakan sebuah keharusan.
“Direksi tiga, Dewan Pengawas juga bisa mengisi tiga. Tapi kembali lagi, ini bukan keharusan. Ketika ditambah itu dibolehkan.” paparnya
Penambahan Dewan Pengawas dapat membantu mengoptimalkan kinerja sekaligus mempercepat kebijakan perusahaan, lanjutnya.
Namun, persoalan ini menjadi menarik karena Forum Pelanggan dan Dewan Pengawas memiliki posisi berbeda dalam konstruksi tata kelola perusahaan. Forum Pelanggan berbicara mengenai partisipasi serta kepentingan konsumen, sementara Dewan Pengawas berada dalam struktur tata kelola BUMD.
Karena itu, diskusi KJK Tangerang Raya mendorong agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa forum tersebut ada, tetapi juga memahami apa kewenangannya, kepada siapa forum bertanggung jawab, bagaimana hasil pengaduan ditindaklanjuti, dan sejauh mana suara pelanggan benar-benar memengaruhi peningkatan pelayanan.

Kebijakan tarif air minum juga menjadi salah satu isu yang dibahas.
Yayan menjelaskan bahwa tarif memiliki ketentuan yang mengacu pada regulasi, termasuk batas atas dan batas bawah serta Peraturan Wali Kota.
Dalam penyampaiannya, Yayan menyebut Perwal 70 Tahun 2022 sebagai salah satu ketentuan terkait tarif yang berlaku.
Selain tarif, persoalan tunggakan pembayaran pelanggan turut menjadi perhatian.
Yayan menjelaskan bahwa ketika pelanggan mengalami hambatan pembayaran atau tidak mampu membayar, layanan dapat ditangguhkan. Ketika pelanggan kemudian melakukan pembayaran, tunggakan sebelumnya tetap harus diselesaikan.
Persoalan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam hubungan antara perusahaan daerah dengan masyarakat.
Sebab, di satu sisi pelanggan memiliki kewajiban membayar penggunaan air, namun di sisi lain masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah serta penyelesaian persoalan yang transparan.
Persoalan teknis seperti kebocoran jaringan juga tidak luput dari pembahasan.
Informasi dari masyarakat dinilai penting ketika terjadi kebocoran air di lapangan. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas dapat melakukan penanganan.
Kondisi jaringan dan kebocoran bukan sekadar persoalan teknis. Ketika kebocoran tidak segera ditangani, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh pelanggan, termasuk terhadap tekanan dan kontinuitas aliran air.
Karena itu, Forum Pelanggan diharapkan dapat menjadi salah satu mata rantai komunikasi antara kondisi di lapangan dengan petugas Perumda Tirta Benteng.
Kehadiran Yayan dan Budi dalam forum memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendengar langsung penjelasan dari sisi internal Perumda Tirta Benteng.
Budi dari Bagian Kesekretariatan turut memberikan masukan terkait berbagai persoalan yang dibahas, khususnya mengenai komunikasi dengan pelanggan dan penyelenggaraan pelayanan.
Dengan demikian, diskusi tidak hanya mendapatkan perspektif dari sisi kehumasan, tetapi juga masukan dari unsur kesekretariatan perusahaan.
Bagi KJK Tangerang Raya, keterbukaan dialog menjadi penting karena Perumda Tirta Benteng merupakan perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Air bersih bukan sekadar komoditas bisnis. Di dalamnya terdapat hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan yang transparan, terukur dan berorientasi pada kepentingan pelanggan.
Karena itu, Forum Pelanggan idealnya tidak berhenti sebagai lembaga atau wadah komunikasi di atas kertas.
Yang jauh lebih penting adalah apa hasil forum tersebut, berapa banyak keluhan yang diselesaikan, berapa lama waktu penyelesaiannya, dan apakah pelanggan benar-benar merasakan perubahan pelayanan.
Di penghujung penyampaiannya, Yayan berharap seluruh pihak memiliki orientasi yang sama terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
“Harapannya sore hari ini tentunya kita bisa sama-sama berorientasi untuk peningkatan pelayanan.” jelas, Yayan
Pernyataan tersebut menjadi penutup diskusi yang sekaligus membuka pekerjaan rumah bagi Perumda Tirta Benteng dan Forum Pelanggan.
Sementara itu, Agus M. Ramdhoni selaku ketua KJK Tangerang Raya berharap, forum semacam ini tidak hanya menjadi agenda diskusi sesaat, tetapi dapat menjadi ruang kontrol publik yang sehat antara masyarakat, pelanggan, jurnalis dan Perumda Tirta Benteng.
Keterbukaan data, kepastian regulasi, kejelasan mekanisme pengaduan dan kecepatan penyelesaian persoalan menjadi sejumlah hal yang dinilai penting untuk terus dikawal.
Sebab, pelanggan tidak hanya membutuhkan air yang mengalir. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi masalah, suara mereka didengar dan keluhannya benar-benar diselesaikan, tutupnya.
(KJK)






