Klikpantura.com KABUPATEN TANGERANG — Program rumah subsidi sejatinya bukan sekadar program penjualan rumah dengan harga lebih murah. Di baliknya terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak, terjangkau, aman dan bermartabat.
Namun, pertanyaan publik mulai muncul ketika masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran program justru merasa harus melewati berbagai persyaratan dan proses yang tidak sederhana.
Lantas, untuk siapa sebenarnya rumah subsidi dibangun?
Pertanyaan tersebut penting diajukan kepada pemerintah, perbankan maupun pengembang, terutama ketika masyarakat berpenghasilan rendah tidak selalu memiliki kondisi administrasi dan penghasilan yang mudah dibaca oleh sistem pembiayaan formal.
AMANAT UU: MBR HARUS MENDAPAT KEMUDAHAN
Dasar hukum penyelenggaraan perumahan sebenarnya cukup jelas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan.
Khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2011 mengatur bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dan memberikan kemudahan pembangunan serta perolehan rumah bagi kelompok tersebut.
Artinya, semangat kebijakannya bukan sekadar menyediakan rumah murah.
Negara juga harus memastikan MBR memperoleh akses terhadap rumah tersebut.
Di sinilah pemerintah perlu diuji: apakah mekanisme yang diterapkan di lapangan benar-benar memberikan kemudahan sebagaimana mandat undang-undang?
KRITERIA MBR SUDAH DIATUR
Pemerintah kemudian menerbitkan Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Regulasi tersebut kemudian telah mengalami perubahan melalui Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, besaran penghasilan MBR dikaitkan dengan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.
Regulasi tersebut pada dasarnya dibuat agar bantuan dan kemudahan perumahan tepat sasaran.
Tetapi persoalan yang perlu dijawab adalah:
Apakah mekanisme verifikasi dan pembiayaan tersebut sudah cukup ramah bagi masyarakat kecil, khususnya pekerja informal dan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap?
Jangan sampai seseorang dinilai sebagai MBR secara ekonomi, tetapi kemudian justru sulit mendapatkan rumah karena sistem administrasi dan pembiayaan tidak mampu membaca kondisi kehidupannya.
PERKIM TANGERANG JANGAN HANYA BERBICARA PELAYANAN
Di Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPPP) memiliki bidang yang menangani perumahan dan fasilitasi pengembangan perumahan layak. Dalam Forum Konsultasi Publik 2026, DPPPP sendiri menyatakan komitmennya terhadap pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, cepat, mudah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi.
Tetapi masyarakat berhak menguji komitmen itu di lapangan.
Apakah masyarakat yang ingin memperoleh rumah subsidi mendapatkan informasi yang jelas?
Apakah prosesnya mudah?
Apakah masyarakat mengetahui seluruh biaya yang harus dikeluarkan?
Apakah pengembang memberikan informasi secara transparan?
Dan yang paling penting:
Apakah MBR yang benar-benar membutuhkan rumah mendapatkan prioritas sebagaimana tujuan program?
PENGEMBANG BUKAN SEKADAR PENJUAL RUMAH
Pengembang memang menjalankan kegiatan usaha.
Namun ketika mereka membangun perumahan subsidi, kegiatan tersebut bersinggungan langsung dengan kebijakan publik dan program pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.
Karena itu, pengembang harus terbuka mengenai spesifikasi rumah, harga, biaya tambahan, fasilitas, lingkungan perumahan, status tanah serta PSU.
Jangan sampai kata “subsidi” hanya menjadi daya tarik pemasaran, sementara calon pembeli baru mengetahui berbagai konsekuensi biaya dan persyaratan setelah masuk ke dalam proses pembelian.
Rumah murah juga bukan berarti masyarakat boleh mendapatkan rumah dengan kualitas seadanya.
Murah tidak boleh berarti murahan.
PSU JUGA HARUS MENJADI PERHATIAN
Persoalan rumah subsidi tidak berhenti ketika kunci rumah diserahkan kepada pembeli.
Jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan bagian penting dari kualitas sebuah kawasan perumahan.
DPPPP Kabupaten Tangerang sendiri menjelaskan bahwa pelayanan PSU mencakup jalan lingkungan, drainase dan sarana pendukung lainnya. Dalam mekanisme pelayanan yang dipublikasikan DPPPP, prosesnya meliputi verifikasi, survei lapangan, penetapan prioritas, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan dan serah terima.
Bahkan DPPPP mengakui masih terdapat PSU perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan menyebut percepatan serah terima PSU sebagai salah satu strategi yang perlu diperkuat.
Ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan.
Sebab masyarakat membeli rumah bukan hanya membeli bangunan.
Mereka membeli sebuah lingkungan tempat hidup.
PEMERINTAH DAERAH HARUS BERANI MENGAWASI
Pada Januari 2026, DPRD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah membahas penyempurnaan Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PSU perumahan. Pembahasan tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan kepastian bagi pengembang.
Maka publik patut meminta agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Aturan harus terlihat hasilnya di lapangan.
Jangan sampai masyarakat membeli rumah, tetapi kemudian menghadapi persoalan jalan rusak, drainase buruk, fasilitas umum tidak jelas, lingkungan tidak tertata atau PSU yang tidak kunjung diserahterimakan.
SUBSIDI BUKAN SEKADAR ANGKA
Ukuran keberhasilan rumah subsidi jangan hanya dilihat dari berapa ribu unit rumah yang dibangun.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Berapa banyak MBR yang benar-benar berhasil memiliki rumah tersebut?
Berapa yang gagal mendapatkan pembiayaan?
Apa penyebabnya?
Berapa rumah yang benar-benar dihuni oleh masyarakat sasaran?
Bagaimana kualitas rumahnya?
Dan bagaimana kondisi lingkungan setelah masyarakat menempatinya?
Jika angka pembangunan tinggi tetapi masyarakat yang menjadi sasaran program tetap kesulitan mendapatkan rumah, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi.
PERKIM DAN PENGEMBANG HARUS MENJAWAB
Media dan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan:
Pertama, bagaimana pengawasan DPPPP terhadap pengembang rumah subsidi?
Kedua, berapa jumlah rumah subsidi yang dibangun di Kabupaten Tangerang dan berapa yang telah dihuni MBR?
Ketiga, berapa banyak calon MBR yang gagal mendapatkan rumah subsidi dan apa penyebabnya?
Keempat, bagaimana perlindungan terhadap pekerja informal yang memiliki penghasilan tidak tetap?
Kelima, apakah seluruh biaya pembelian rumah disampaikan secara transparan sejak awal?
Keenam, bagaimana pengawasan kualitas bangunan?
Ketujuh, bagaimana status PSU pada setiap kawasan perumahan subsidi?
Kedelapan, apakah terdapat mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat?
JANGAN SAMPAI RAKYAT KECIL HANYA MENJADI PASAR
Rumah subsidi bukan sekadar produk yang ditempelkan kata “subsidi” di dalam brosur pemasaran.
Ada uang negara.
Ada kebijakan pemerintah.
Ada fasilitas pembiayaan.
Dan ada kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, seluruh pihak yang berada dalam rantai penyelenggaraan rumah subsidi harus menjalankan perannya secara bertanggung jawab.
Dinas jangan hanya menjadi penjaga administrasi.
Pengembang jangan hanya mengejar penjualan.
Bank jangan hanya melihat angka kemampuan kredit.
Dan masyarakat jangan dibiarkan berjalan sendirian menghadapi sistem yang rumit.
Sebab tujuan akhir kebijakan perumahan bukan sekadar membangun rumah.
Tujuan akhirnya adalah memastikan rakyat yang membutuhkan benar-benar bisa tinggal di dalam rumah yang layak.
Rumah subsidi harus menjadi jalan keluar, bukan jalan buntu.
Jika masyarakat berpenghasilan rendah justru paling sulit memperoleh rumah subsidi, maka pemerintah dan pengembang harus berani menjawab satu pertanyaan sederhana:
“Kalau bukan untuk rakyat yang membutuhkan, lalu rumah subsidi ini sebenarnya untuk siapa?”
Catatan redaksi: Kritik dan pertanyaan dalam berita ini ditujukan untuk kepentingan publik. DPPPP Kabupaten Tangerang, pengembang, perbankan maupun pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas setiap persoalan yang disoroti.Dasar hukum utama yang saya gunakan adalah UU No. 1 Tahun 2011, Permen PKP No. 5 Tahun 2025 beserta perubahannya, serta konteks kewenangan dan pelayanan DPPPP Kabupaten Tangerang yang dipublikasikan pemerintah daerah.






