Klikpantura.Com Banten – Sebagai Upaya Strategis Menguatkan Peran Polri Dalam Pelayanan Publik Dan Administrasi Pemerintahan Praktisi Hukum Dukung Peraturan Kapolri (Perkap) 10/2025.
Sebagai upaya Tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, terutama. Di 17 kementerian/lembaga negara, Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini menuai dukungan dari sejumlah pakar hukum dan praktisi ketatanegaraan. Mereka menilai Perkap ini bukan sekadar aturan teknis internal, tetapi respons nyata terhadap tuntutan modernisasi birokrasi dan efektivitas pelayanan publik, Jumat (14/12/2025).
Menurut Moh. Riefqi Saputra S.H., M.H Praktisi hukum/Bendahara Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten, menjelaskan. PerKap 10/2025, mencerminkan fleksibilitas administratif yang dibutuhkan negara modern untuk menempatkan sumber daya manusia terbaik sesuai kompetensi, tanpa mengabaikan mekanisme pengawasan dan prinsip profesionalisme.
“Kita menekankan bahwa aturan internal lembaga penegak hukum seperti Polri merupakan hal yang biasa dalam sistem ketatanegaraan, selama tidak secara fundamental mengubah norma undang-undang atau prinsip konstitusional,” ungkapnya.
Hal ini juga berakar pada pemahaman bahwa Kapolri sebagai pembantu Presiden di bidang keamanan memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan guna memperkuat sinergi antara Polri dan sektor pemerintahan lain. Secara struktural, penempatan personel Polri dalam posisi strategis di kementerian/lembaga tidak bisa dipisahkan dari koordinasi antara lembaga negara untuk menjamin kestabilan administrasi negara. Tutur Riefqi.
Lebih lanjut, menurut Moh. Riefqi Saputra S.H., M.H, kontestasi tafsir hukum di ruang publik sejatinya merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Kritik yang muncul, terutama terkait potensi “dwifungsi” aparat keamanan, perlu dibaca lebih hati-hati dan berbasis fakta hukum, sehingga tidak semata menjadi narasi emosional yang menyesatkan publik. Perkap, dalam konteks ini, dilihat sebagai jalan tengah antara kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kewajiban menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
“Menurut saya Perkap No. 10/2025 dipandang sebagai instrumen yang pragmatis dan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan masa kini, terutama dalam konteks peningkatan efektivitas pelayanan publik dan koordinasi antar-lembaga negara, tanpa harus mengorbankan prinsip profesionalisme kepolisian dan juga mengingatkan bahwa kritik semestinya tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena perbedaan tafsir. Apa yang diperlukan adalah diskursus publik yang bertumpu pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balance dalam demokrasi,” ungkapnya.
Kendati demikian dirinya berpendapat. Dalam konteks yang lebih luas, Perkap 10/2025 juga dipandang sebagai bagian dari reformasi tata kelola keamanan nasional, di mana tantangan pemerintahan modern semakin kompleks dan lintas sektor. Sinergi antara Polri dan kementerian/lembaga strategis dinilai penting untuk memperkuat pencegahan kejahatan, pengamanan kebijakan publik, serta stabilitas nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap bukan langkah mundur bagi demokrasi, melainkan upaya adaptif negara dalam menjawab kebutuhan zaman, selama tetap berada dalam koridor hukum, konstitusi, dan prinsip pengawasan demokratis, pungkasnya. (Red/KJK)






