Petugas Dishub Kabupaten Tangerang Sigap, Tindak Lanjuti Laporan Warga Pondok Jaya Soal Truk Tanah

Screenshot 20260806 1247362 Klik Pantura

Klikpantura.com Kabupaten Tangerang – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas truk bermuatan tanah bersumbu dua yang melintas di Jalan Pinggir Kali Pondok Jaya–Tanah Merah,” Kamis (06/08/2026)

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh lalu lintas kendaraan berat, terutama pada jam-jam siang saat aktivitas anak anak sekolah dan aktivitas masyarakat sedang padat.

Petugas melakukan pemantauan di lokasi cagak sulang pondok jaya sekaligus memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar mematuhi ketentuan operasional demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Screenshot 20260806 1245432 Klik Pantura

Dalam kegiatan tersebut, Dishub Kabupaten Tangerang mengingatkan seluruh sopir truk bermuatan tanah agar tidak melintasi Jalan Pinggir Kali Pondok Jaya–Tanah Merah pada siang hari. Imbauan ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan, mencegah risiko kecelakaan, serta menjaga kelancaran aktivitas warga di kawasan tersebut,” Ujar Sumarno perwakilan Dishub kabupaten Tangerang

Petugas juga mengajak perusahaan angkutan dan para pengemudi untuk mematuhi aturan jam operasional kendaraan angkutan barang yang berlaku.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, dan masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

Screenshot 20260806 1300302 Klik Pantura

Dishub Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Sinergi antara pemerintah, pengemudi truk tanah serta angkutan barang, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah desa pondok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang khusunya

Ketentuan mengenai pengaturan operasional truk tanah di Kabupaten Tangerang telah diatur melalui kebijakan daerah terkait jam operasional kendaraan truk muatan tanah dan angkutan barang.

Abet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *