Klikpantura.com Kota Tangerang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 31 Kota Tangerang menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari salah seorang wali murid yang mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai besaran maupun penggunaan dana tersebut selama anaknya bersekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejak anaknya duduk di bangku kelas VII hingga saat ini, pihaknya belum pernah memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Dana BOSP maupun laporan pengelolaannya.
“Kami sebagai wali murid tidak pernah diberi tahu berapa besaran Dana BOSP maupun digunakan untuk apa saja. Anak saya dari kelas satu sampai sekarang tidak pernah ada informasi mengenai dana tersebut,” ujarnya, Kamis (16/07/2027).
Menanggapi keluhan tersebut, Bob Fallah, mahasiswa di salah satu universitas di Tangerang, menilai bahwa pengelolaan Dana BOSP seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid.

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap pengelolaan Dana BOSP di SMPN 31 Kota Tangerang. Apabila diperlukan, Ombudsman juga diharapkan dapat melakukan pengawasan agar pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar transparan dan akuntabel,” kata Bob Fallah.
Ia menambahkan, apabila tidak ada langkah tindak lanjut dari instansi terkait, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk dorongan agar tercipta transparansi dalam pengelolaan Dana BOSP.
Tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 49: Mengatur pembiayaan pendidikan yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP
Pada prinsipnya mengatur bahwa:
Penggunaan Dana BOSP harus dikelola secara transparan.
Pengelolaan harus akuntabel.
Sekolah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 31 Kota Tangerang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh penjelasan sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Red






