Klikpantura.com Surabaya, 27 Juni 2026– Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan pengrusakan fasilitas umum dan upaya pembakaran yang dilakukan oleh oknum peserta aksi demonstrasi di kawasan depan Gedung Grahadi, Surabaya.
Menurut AMI, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban, kedamaian, serta menghormati hukum yang berlaku.
AMI menilai bahwa tindakan anarkis seperti pengrusakan dan upaya pembakaran tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Selain berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut juga dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan merusak citra gerakan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan aspirasi secara damai.
“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, tanpa kekerasan maupun tindakan yang melanggar hukum,” demikian pernyataan AMI.
Dalam kesempatan tersebut, AMI juga menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum selama aksi berlangsung. Penegakan hukum yang profesional, adil, dan transparan dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain itu, AMI mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aktivis, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga berbagai kelompok masyarakat lainnya, agar tetap mengedepankan dialog, penyampaian aspirasi secara damai, dan menghormati aturan hukum dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat.
Menurut AMI, demokrasi yang sehat dibangun melalui dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui tindakan kekerasan, pengrusakan, ataupun pembakaran yang justru dapat merugikan masyarakat luas.
Dengan pernyataan ini, AMI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif, sehingga penyampaian aspirasi tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang bermartabat.






