Polisi Buru Fakta Dugaan Penganiayaan Pimred BantenNet, PWI Tangsel: Jangan Ada yang Kebal Hukum

IMG 20260612 WA0054 Klik Pantura

Klikpantura.com TANGSEL,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusadin, Pimpinan Redaksi BantenNet, kini menjadi sorotan publik. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan laporan yang dibuat korban telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi saat mediasi kecelakaan lalu lintas di kawasan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara.

“Bahwa benar ada peristiwanya dan sudah dibuatkan laporan polisi pada tanggal 10 Juni 2026,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih bergerak mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Screenshot 20260610 2001032 1 Klik Pantura

“Mohon doanya agar bisa terungkap,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari niat baik Rusadin yang datang untuk mendampingi keponakannya menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan. Namun, upaya damai yang diharapkan menjadi jalan keluar justru berakhir dengan laporan pidana.

“Saya datang untuk membantu keponakan saya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tujuannya ingin mencari penyelesaian yang baik terkait kerusakan kendaraan,” ujar Rusadin.

Alih-alih menemukan kesepakatan, suasana mediasi disebut memanas. Rusadin mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat berada di lokasi.

“Saat berada di lokasi, saya justru mendapat perlakuan kekerasan,” ungkapnya.

Akibat insiden tersebut, Rusadin mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri. Ia juga telah menjalani visum di RS Columbia BSD sebagai bagian dari pembuktian hukum.

Laporan korban kini tercatat dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kasus yang menimpa jurnalis itu langsung memantik reaksi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan. Organisasi profesi wartawan tersebut mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat.

Sekretaris PWI Tangsel, Edy Riyadi, menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi cara menyelesaikan persoalan.

“Kami prihatin atas dugaan penganiayaan yang dialami Saudara Rusadin. Apa pun persoalannya, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan,” tegas Edy.

Ia meminta laporan yang sudah masuk tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan harus ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Edy, publik kini menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab, perkara ini bukan sekadar dugaan penganiayaan biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Saya berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas sehingga kasus ini dapat diproses hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kini sorotan tertuju pada langkah Polres Tangerang Selatan. Publik menunggu apakah kasus yang bermula dari upaya damai ini benar-benar diusut sampai tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *