Klikpantura.com JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan impor No. 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Rabu 10/6/2026. Majelis hakim dipimpin Brelly Yuniar Dien, dengan Jaksa Penuntut Umum M. Takdir mencecar saksi kunci Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan P2 Bea Cukai.
Keterangan saksi membuka tabir awal kedekatan terdakwa John Field dengan pejabat Bea Cukai. Perkenalan itu tidak terjadi di meja formal, tapi dimulai dari pesan WhatsApp.
Perkenalan Lewat WhatsApp Maret 2025
Sisprian mengungkap, ia pertama kali menerima pesan dari John Field sekitar Maret 2025.
“Pada bulan Maret kurang lebih awal tahun 2025 saya menerima WA dari Pak John Field ingin bertemu,”kata saksi menjawab JPU.
Isi pesan singkat dan langsung ke inti. John Field memperkenalkan diri sebagai pihak dari BluRay dan meminta waktu untuk berjumpa. Saksi pun mempersilakan terdakwa datang ke kantor Direktorat P2 Bea Cukai.
Klaim Diri Sebagai Pemilik BluRay
Beberapa waktu setelah komunikasi virtual, John Field mendatangi kantor Sisprian bersama seorang pria lain yang identitasnya tidak diingat saksi.
Dalam pertemuan itu, John Field menegaskan posisinya. Ia mengaku sebagai pemilik BluRay dan meminta seluruh komunikasi terkait pekerjaan langsung kepadanya, bukan melalui pihak lain.
“Saya John Field yang sekarang owner-nya Blueray, jadi kalau ada sesuatu terkait dengan pekerjaan, bisa langsung berkomunikasi dengan saya,” kutip Sisprian menirukan pernyataan terdakwa di hadapan majelis.
John Field Gantikan Peran Herry Black
Fakta penting lain terungkap. Sebelum John Field, pihak yang selama ini berkomunikasi dengan Bea Cukai atas nama BluRay adalah Herry Black.

“Iya, karena sebelumnya kan yang sering berjumpa dengan saya Herry Black, yang sering berkomunikasi. Nah, ini penggantinya Herry Black. Saya berasumsi seperti itu,” jelas Sisprian.
Menurut saksi, tugas komunikasi yang dulu dijalankan Herry Black kini beralih sepenuhnya ke John Field.
Tugas dan Struktur Saksi di Bea Cukai
Di awal pemeriksaan, JPU mengonfirmasi jabatan saksi. Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai, di bawah Direktur P2 Rizal. Ia membawahi empat kepala seksi.
Subdit Intelijen bertugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan intelijen secara nasional. Produk intelijen berskala nasional dilaporkan ke Direktur P2, sementara yang memerlukan tindakan langsung diteruskan ke unit penindakan dengan tembusan pimpinan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain untuk mengurai dugaan suap pengurusan impor ini.






