Klikpantura.com *Jakarta*– Menjelang musim haji 2026, ratusan calon jemaah dari berbagai daerah di Indonesia harus menelan kekecewaan mendalam setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka sempat ditampung di sejumlah hotel dan penginapan di Jakarta sambil menunggu jadwal keberangkatan yang ternyata tidak pernah terwujud.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik penipuan terorganisasi yang menggunakan modus pemberangkatan haji melalui jalur petugas haji fiktif. Para korban diduga dijanjikan dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean kuota resmi yang selama ini berlaku.
# Beroperasi Sejak Akhir 2025
Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber, jaringan ini diduga mulai bergerak sejak akhir tahun 2025. Para pelaku tidak beroperasi melalui biro perjalanan resmi, melainkan mendekati pemilik dan pengusaha travel haji maupun umrah secara pribadi.
Mereka menawarkan program keberangkatan haji instan dengan iming-iming kuota khusus yang diklaim berasal dari jalur petugas haji.
Para calon jemaah kemudian dijanjikan akan berangkat dengan status sebagai anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. Dengan status tersebut, mereka diyakinkan tidak perlu mengikuti antrean panjang kuota haji reguler.
# Dibekali Dokumen Diduga Palsu
Untuk meyakinkan para korban, sindikat ini diduga menyiapkan berbagai dokumen yang tampak resmi. Di antaranya:
* Surat Undangan Diklat Susulan PPIH;
* Surat Checklist Verifikasi Dokumen;
* Surat Keputusan (SK) Daftar Petugas Haji.
Dalam dokumen tersebut, nama para korban dicantumkan sebagai petugas haji dengan berbagai jabatan, mulai dari ketua kloter, petugas transportasi, petugas akomodasi, hingga pemandu haji.
Dokumen itu juga menggunakan kop surat dan stempel berlogo Garuda yang mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah serta mencantumkan tanda tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Teguh Dwi Nugroho.
# Tarif Capai Rp150 Juta per Jemaah
Menurut sejumlah korban, sindikat mematok biaya antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per orang.
Dana tersebut disetorkan kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki akses dan koneksi dengan orang dalam kementerian yang disebut dapat meloloskan proses pemberangkatan.
Skema ini diduga berjalan cukup rapi dengan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.
# Tiga Nama Inisial Muncul
Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah korban, muncul tiga inisial yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
**A** diduga berperan sebagai perekrut lapangan yang mendekati para pengusaha travel haji dan umrah. Ia disebut aktif mencari calon peserta dan meyakinkan mereka untuk mengikuti program haji melalui jalur petugas.
Salah satu pengusaha travel mengaku mengeluarkan biaya operasional, akomodasi, dan transportasi lebih dari Rp80 juta selama beberapa kali pertemuan dengan A di berbagai daerah.
Sementara itu, **Z** disebut sebagai figur sentral yang mengaku memiliki hubungan langsung dengan pihak internal kementerian sehingga mampu mengurus dokumen dan proses pemberangkatan.
Adapun inisial **MC** muncul dalam proses pengembalian dana (refund) kepada sebagian calon jemaah yang gagal berangkat.
# Dana Refund Rp500 Juta
Salah seorang pengusaha travel yang juga menjadi korban mengungkapkan bahwa setelah keberangkatan dipastikan gagal, para perantara mendesak pihak Z untuk mengembalikan dana para calon jemaah.
“Melalui jaringan lapangan saya yang bertugas mencari calon jemaah haji, diperolehlah orang yang mau ikut naik haji. Dan pada saat di Jakarta para calon haji tidak bisa berangkat, kami mendesak pihak Z untuk mengembalikan dana atau refund kepada calon jemaah. Total dana refund sekitar Rp500 juta,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, sebagian dana refund ditransfer melalui rekening atas nama MC dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Ia juga mengaku heran karena sebelum proses pengembalian dana dilakukan, Z sempat menghubungi seseorang yang disebut sebagai orang dalam kementerian.
“Namun Z tidak mau menyebutkan nama orang yang diteleponnya. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya yang akan bertanggung jawab,” kata sumber tersebut.
# Kemenhaj Tegaskan Dokumen Palsu
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi, menegaskan bahwa seluruh dokumen yang beredar merupakan dokumen palsu.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada 26 Mei 2026, Kemenhaj menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, benar bahwa Teguh Dwi Nugroho menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenhaj. Namun, jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses seleksi maupun penunjukan petugas haji.
Karena itu, penggunaan nama dan tanda tangan Teguh dalam dokumen tersebut merupakan bentuk pencatutan identitas.
Kedua, seluruh dokumen yang digunakan dalam kasus ini dipastikan bukan produk resmi Kemenhaj.
“Kementerian tidak pernah mengeluarkan pola pemberangkatan haji melalui jalur belakang maupun rekrutmen di luar mekanisme resmi,” tegas Hasan.
Ketiga, Kemenhaj mengecam keras segala bentuk pemalsuan dokumen negara yang merugikan masyarakat dan mencederai penyelenggaraan ibadah haji.
Keempat, Kemenhaj akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
# Dugaan Keterlibatan Oknum Internal Masih Didalami
Meski telah memastikan dokumen yang beredar adalah palsu, Kemenhaj mengaku masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.
“Kami sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mendalami jika ada pegawai Kemenhaj yang terlibat. Kemenhaj akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi jika terbukti ada internal yang bermain,” ujar Hasan.
Sementara itu, sejumlah narasumber lain menduga dokumen yang kemudian dinyatakan palsu tersebut berasal dari pihak internal yang memiliki akses terhadap administrasi kementerian. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang sedang berlangsung.
#Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha biro perjalanan agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat di luar prosedur resmi.
Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi terkait kuota haji, rekrutmen petugas haji, maupun program keberangkatan khusus melalui kanal resmi pemerintah.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar, penggunaan dokumen tidak sah juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Pihak Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, pemalsuan dokumen, atau praktik pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi.
(Redho)






