Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat

IMG 20260519 WA01002 Klik Pantura

Klikpantura.com Kabupaten Tangerang, — Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan (GPRUKK), Asep Setiadi, bersama Ketua Media Centre Sukadiri, Ijum Setiawan, resmi menjalani prosesi Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (19/5/2026).

Prosesi penyumpahan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah advokat dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI). Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pengurus organisasi advokat, di antaranya Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurist Luitnan, Sekretaris DPD HAPI Provinsi Banten Saepudin, serta Ketua DPC HAPI Kota Tangerang Purwanto.

Dalam keterangannya, Asep Setiadi mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya proses penyumpahan tersebut. Menurutnya, momentum ini menjadi langkah penting dalam menjalankan profesi advokat secara resmi.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Pak Ijum Setiawan dan rekan-rekan lainnya mengikuti acara Sumpah Advokat HAPI di Pengadilan Tinggi Banten. Ini berarti saya sudah resmi menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai advokat,” ujar Asep Setiadi.

IMG 20260519 WA0109 Klik Pantura

Hal senada juga disampaikan Ijum Setiawan “ketua MCS Sukadiri. Ia mengaku bersyukur dapat menjadi bagian dari penyumpahan advokat yang diselenggarakan HAPI tersebut.

“Ucapan syukur turut saya sampaikan atas terlaksananya penyumpahan advokat HAPI, di mana saya menjadi bagian di dalamnya mengikuti penyumpahan advokat. Terima kasih pula saya haturkan kepada DPP HAPI dan DPD HAPI Provinsi Banten yang telah mendukung dan mensupport saya sehingga hari ini saya bisa disumpah secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Banten,” ungkap Ijum Setiawan.

Dengan telah dilaksanakannya sumpah advokat tersebut, Asep Setiadi dan Ijum Setiawan kini resmi menjalankan profesi advokat serta diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan pendampingan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

Abet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *