Klikpantura.com Kabupaten Tangerang — Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kelas jalan guna melindungi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” Jumat (15/05/2026)
Menurut Jembar, selama ini pemerintah daerah dinilai masih mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12, yang dianggap belum cukup kuat untuk mengatasi persoalan lalu lintas kendaraan berat di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kalau pemerintah Kabupaten Tangerang masih diam dan hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat akan terwujud,” tegas Jembar.
Ketua DPW GMPK Banten itu menilai kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan terjadi akibat belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur kelas jalan sesuai kapasitas dan peruntukannya.
Ia menegaskan, pembangunan jalan dengan anggaran ratusan miliar rupiah tidak akan efektif apabila tidak dibarengi aturan tegas mengenai pembatasan kendaraan bertonase besar.
“Walaupun niat baik membangun jalan sudah dilakukan, kalau regulasi kelas jalan belum dibuat melalui Perda, maka kerusakan jalan akan semakin parah,” ujarnya.
Jembar juga menyampaikan bahwa keberanian Bupati Tangerang dalam membuat Perda kelas jalan akan menjadi nilai positif di mata masyarakat dan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga.
“Kalau Bupati berani membuat Perda mengatur kelas jalan, itu akan menjadi langkah terbaik menjaga stabilitas pemerintahan dan mendapat dukungan masyarakat,” katanya.
#Soroti Aktivitas Truk Besar di Jalur Cadas–Pakuhaji
Dalam keterangannya, Jembar menyoroti banyaknya kendaraan besar seperti truk trailer yang melintas di jalur Cadas–Pakuhaji. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk situasi, terutama setelah adanya kerusakan jembatan yang membuat pembatasan sementara melalui Perbup tidak lagi berjalan efektif.
Akibatnya, kendaraan bertonase besar disebut bebas melintas sejak pagi hingga malam hari dan memicu berbagai musibah serta kecelakaan lalu lintas.
“Ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Banyak musibah terjadi akibat human error dan belum mampunya pemerintah mengatur tata kelola jalan secara maksimal,” ungkapnya.
#Dasar Hukum Pengaturan Kelas Jalan
Jembar menjelaskan bahwa pengaturan kelas jalan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, UU LLAJ juga mengatur pengelompokan kelas jalan berdasarkan fungsi jalan, daya dukung muatan sumbu terberat (MST), serta dimensi kendaraan.
Berikut klasifikasi kelas jalan:
*Jalan Kelas I**: Untuk kendaraan dengan MST hingga 10 ton.
*Jalan Kelas II**: Untuk kendaraan dengan MST hingga 8 ton.
*Jalan Kelas III**: Untuk kendaraan dengan dimensi lebih kecil dan MST hingga 8 ton.
*Jalan Khusus**: Untuk kendaraan dengan ukuran dan muatan melebihi ketentuan umum.
Menurut Jembar, pembagian kelas jalan tersebut penting untuk menjaga umur jalan, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban lalu lintas.
#Siap Duduk Bersama Pemerintah
Sebagai bentuk dukungan, Jembar menyatakan DPW GMPK Banten siap duduk bersama pemerintah daerah untuk merumuskan Perda tentang pengaturan kelas jalan di Kabupaten Tangerang.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak kendaraan berat dan menciptakan kenyamanan aktivitas warga sehari-hari.
“Harapan kami, Bupati Tangerang segera mewujudkan Perda kelas jalan demi melindungi masyarakat. Insyaallah, itu akan menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap kenyamanan warganya,” pungkas Jembar.
Abet






